“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan peradilan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
AWANG SETYADI BAWANA, S.H., M.H.
Motto Pelayanan: “B E R T U A H”
Pilar etika dan pedoman integritas aparatur Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru dalam memberikan keadilan dan pelayanan publik prima bagi pencari keadilan:
Berintegritas
Menjunjung tinggi moralitas, kejujuran, dan kode etik profesi peradilan militer. Bebas dari suap, pungli, pemerasan, gratifikasi, dan titipan perkara.
Transparan
Keterbukaan informasi perkara dan keuangan negara yang dapat diakses publik secara mudah, akuntabel, dan tanpa biaya terselubung.
Unggul
Kualitas pelayanan peradilan modern berstandar prima, adaptif, berbasis teknologi informasi (SIPP dan PTSP Online), cepat, dan profesional.
Adil
Memberikan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi, menjunjung asas persamaan di depan hukum (*equality before the law*), dan menjamin keadilan substantif.
Harmonis
Membangun hubungan kerja sama yang sinergis, ramah, humanis, saling menghargai, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi aparatur dan masyarakat.
Standar Budaya Pelayanan 5S Meja PTSP
Etika interaksi seluruh petugas pelayanan terpadu satu pintu
Tulus dan bersahabat
Menyambut kedatangan
Ramah dan komunikatif
Sikap rendah hati
Bertutur kata baik
Layanan Tidak Sesuai Maklumat Pelayanan?
Apabila petugas meja layanan tidak memberikan pelayanan sesuai standar atau terjadi keterlambatan tanpa konfirmasi, masyarakat berhak menyampaikan pengaduan langsung ke Meja Pengaduan atau saluran resmi SIWAS MA-RI.