MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Layanan Publik

Standar Pelayanan PTSP (SK Dirjen Badilmiltun No. 203/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024)

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

SK DIRJEN BADILMILTUN No. 203/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024

Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Standar pelayanan ini menjadi tolok ukur penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru kepada Prajurit TNI, Oditurat Militer, Penasihat Hukum, dan masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

16Jenis layanan
3Meja pelayanan
Rp 0Biaya layanan
14Komponen standar
Prinsip Pelayanan

Empat Pilar Standar Pelayanan

Prosedur Jelas

Alur, persyaratan, dan penanggung jawab setiap layanan diumumkan secara terbuka di Meja PTSP dan laman ini.

Waktu Pasti

Setiap layanan memiliki batas waktu penyelesaian yang terukur dan dapat dipantau melalui nomor tiket #TK.

Tanpa Biaya

Seluruh layanan PTSP tidak dipungut biaya. Petugas dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Akuntabel

Kinerja layanan dievaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan pengawasan internal berkala.

Janji Layanan

Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Ketua Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru · berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Struktur Loket

Tiga Meja Pelayanan PTSP

Meja 1: Kepaniteraan Pidana

6 jenis layanan. Penanggung jawab: Panitera Muda Pidana.

Meja 2: Kepaniteraan Hukum & PPID

6 jenis layanan. Penanggung jawab: Panitera Muda Hukum.

Meja 3: Kesekretariatan & Umum

4 jenis layanan. Penanggung jawab: Sekretaris / Kasubbag.

Matriks Standar

Ringkasan Standar Pelayanan

Klik nama layanan untuk membuka rincian komponen standar.

NoMejaJenis LayananWaktuBiayaProduk
01Meja 1Penelusuran Perkara & Informasi Jadwal SidangSeketika (maks. 15 menit)Rp 0,-Informasi status perkara, jadwal sidang, dan susunan majelis
02Meja 1Pendaftaran Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK, Grasi)Akta dibuat 1 hari kerja; berkas dikirim maks. 14 hari kerjaRp 0,- (perkara pidana militer tidak dipungut biaya)Akta permohonan upaya hukum dan tanda terima memori
03Meja 1Salinan Putusan / Penetapan Berkekuatan Hukum TetapPetikan: hari putusan diucapkan; Salinan: maks. 14 hari kerjaRp 0,-Petikan / salinan resmi putusan yang dilegalisasi Panitera
04Meja 1Perpanjangan Penahanan & Pembantaran1 hari kerja sebelum masa penahanan berakhirRp 0,-Penetapan perpanjangan penahanan / pembantaran
05Meja 1Izin Besuk Tahanan Militer1 hari kerjaRp 0,-Surat izin besuk tahanan
06Meja 1Penerimaan Berkas Perkara & Barang BuktiSeketika saat pelimpahanRp 0,-Tanda terima berkas & nomor register perkara
07Meja 2Surat Keterangan Tidak Sedang Tersangkut PerkaraMaks. 1 hari kerjaRp 0,-Surat Keterangan Tidak Sedang Tersangkut Perkara Pidana
08Meja 2Permohonan Informasi Publik (PPID)10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja)Rp 0,- (biaya penggandaan ditanggung pemohon bila ada)Informasi publik / surat pemberitahuan tertulis
09Meja 2Pengaduan Masyarakat (SIWAS MA-RI)Tanda terima seketika; penanganan maks. 60 hari kerjaRp 0,-Nomor registrasi pengaduan dan pemberitahuan hasil penanganan
10Meja 2Konsultasi Hukum Peradilan MiliterSeketika (maks. 30 menit per sesi)Rp 0,-Penjelasan prosedur beracara di Peradilan Militer
11Meja 2Izin Penelitian, Riset & MagangMaks. 7 hari kerjaRp 0,-Surat izin penelitian / magang dan surat keterangan selesai
12Meja 2Legalisasi Dokumen & Akta Pengadilan1 hari kerjaRp 0,-Fotokopi dokumen yang dilegalisasi
13Meja 3Persuratan & Ekspedisi KedinasanSeketika (agenda) / 1 hari kerja (disposisi)Rp 0,-Tanda terima surat dan nomor agenda
14Meja 3Informasi Pengadaan Barang/Jasa & SarprasSeketika / sesuai jadwal tenderRp 0,-Informasi rencana umum pengadaan dan status sarpras
15Meja 3Administrasi Kepegawaian & Kerja Sama SatkerMaks. 3 hari kerjaRp 0,-Surat keterangan / dokumen kepegawaian
16Meja 3Pertanyaan Umum PTSP & SatkerSeketikaRp 0,-Informasi umum layanan pengadilan
Rincian Komponen

Detail Standar per Jenis Layanan

Komponen service delivery sesuai PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014: persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk, dan dasar hukum.

MEJA 1Kepaniteraan Pidana

Penanggung jawab: Panitera Muda Pidana
Penelusuran Perkara & Informasi Jadwal SidangSeketika (maks. 15 menit) · Rp 0,-
Persyaratan
  • Identitas diri (KTP/KTA/Kartu Pers)
  • Nomor register perkara atau nama Terdakwa
  • Untuk pihak: surat kuasa / surat perintah dari kesatuan
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pemohon datang ke Meja 1 atau mengakses SIPP / Live Chat PTSP
  2. Petugas mencatat permintaan di buku register layanan
  3. Petugas menelusuri data pada SIPP
  4. Informasi disampaikan lisan, cetak, atau melalui tiket #TK
Jangka WaktuSeketika (maks. 15 menit)
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Pidana
Kode LayananINFORMASI_PERKARA
Produk Pelayanan

Informasi status perkara, jadwal sidang, dan susunan majelis

Dasar Hukum
  • UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  • SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
Pendaftaran Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK, Grasi)Akta dibuat 1 hari kerja; berkas dikirim maks. 14 hari kerja · Rp 0,- (perkara pidana militer tidak dipungut biaya)
Persyaratan
  • Diajukan dalam tenggang waktu: Banding 7 hari, Kasasi 14 hari sejak putusan diberitahukan
  • Surat permohonan upaya hukum dari Terdakwa / Oditur / Penasihat Hukum
  • Surat kuasa khusus (jika dikuasakan)
  • Memori banding / kasasi / PK (dapat menyusul sesuai ketentuan)
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pemohon menyatakan upaya hukum di Meja 1
  2. Panitera membuat Akta Permohonan Upaya Hukum
  3. Pemberitahuan kepada pihak lawan dalam 7 hari
  4. Penerimaan memori / kontra memori dan inzage berkas
  5. Berkas dikirim ke Dilmilti I Medan / Mahkamah Agung
Jangka WaktuAkta dibuat 1 hari kerja; berkas dikirim maks. 14 hari kerja
Biaya / TarifRp 0,- (perkara pidana militer tidak dipungut biaya)
Penanggung JawabPanitera Muda Pidana
Kode LayananUPAYA_HUKUM
Produk Pelayanan

Akta permohonan upaya hukum dan tanda terima memori

Dasar Hukum
  • UU No. 31 Tahun 1997 Pasal 219–245
  • UU No. 22 Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi
  • SEMA terkait administrasi upaya hukum
Salinan Putusan / Penetapan Berkekuatan Hukum TetapPetikan: hari putusan diucapkan; Salinan: maks. 14 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
  • Surat permohonan kepada Ketua Pengadilan
  • Identitas pemohon (KTP/KTA)
  • Nomor perkara
  • Surat kuasa / surat perintah kesatuan (jika diwakilkan)
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pengajuan permohonan di Meja 1 atau via tiket PTSP Online
  2. Verifikasi kedudukan pemohon sebagai pihak / berhak
  3. Panitera Muda Pidana menyiapkan salinan
  4. Panitera melegalisasi salinan
  5. Penyerahan dan penandatanganan tanda terima
Jangka WaktuPetikan: hari putusan diucapkan; Salinan: maks. 14 hari kerja
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Pidana
Kode LayananSALINAN_PUTUSAN
Produk Pelayanan

Petikan / salinan resmi putusan yang dilegalisasi Panitera

Dasar Hukum
  • UU No. 31 Tahun 1997 Pasal 196
  • SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
Perpanjangan Penahanan & Pembantaran1 hari kerja sebelum masa penahanan berakhir · Rp 0,-
Persyaratan
  • Surat permohonan dari Oditur Militer / Majelis
  • Surat penetapan / perintah penahanan sebelumnya
  • Untuk pembantaran: surat keterangan dokter / rumah sakit
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Permohonan diterima Meja 1 dan diregister
  2. Diteruskan kepada Ketua / Hakim Ketua Majelis
  3. Penetapan ditandatangani
  4. Penetapan diserahkan kepada pemohon dan Rumah Tahanan Militer
Jangka Waktu1 hari kerja sebelum masa penahanan berakhir
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Pidana
Kode LayananPENAHANAN_PEMBANTARAN
Produk Pelayanan

Penetapan perpanjangan penahanan / pembantaran

Dasar Hukum
  • UU No. 31 Tahun 1997 Pasal 78–80, 137–139
  • SEMA No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran
Izin Besuk Tahanan Militer1 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
  • Identitas pembesuk (KTP/KTA)
  • Surat keterangan hubungan keluarga / surat kuasa Penasihat Hukum
  • Nomor perkara dan nama tahanan
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pengajuan di Meja 1 atau tiket PTSP Online
  2. Verifikasi status penahanan
  3. Penerbitan surat izin besuk oleh Hakim / Panitera
  4. Surat izin diserahkan kepada pembesuk
Jangka Waktu1 hari kerja
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Pidana
Kode LayananIZIN_BESUK
Produk Pelayanan

Surat izin besuk tahanan

Dasar Hukum
  • UU No. 31 Tahun 1997
  • Ketentuan tata tertib Rumah Tahanan Militer
Penerimaan Berkas Perkara & Barang BuktiSeketika saat pelimpahan · Rp 0,-
Persyaratan
  • Surat pelimpahan perkara dari Oditurat Militer
  • Berkas perkara lengkap dan surat dakwaan
  • Daftar dan fisik barang bukti
  • Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) dari Papera
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Oditur menyerahkan berkas di Meja 1
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan mencocokkan barang bukti
  3. Registrasi perkara pada SIPP
  4. Berkas diserahkan kepada Ketua untuk penunjukan Majelis
Jangka WaktuSeketika saat pelimpahan
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Pidana
Kode LayananMEJA_PIDANA
Produk Pelayanan

Tanda terima berkas & nomor register perkara

Dasar Hukum
  • UU No. 31 Tahun 1997 Pasal 125–130
  • Pola Bindalmin Peradilan Militer

MEJA 2Kepaniteraan Hukum & PPID

Penanggung jawab: Panitera Muda Hukum
Surat Keterangan Tidak Sedang Tersangkut PerkaraMaks. 1 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
  • Surat permohonan / surat pengantar dari kesatuan
  • Fotokopi KTA / KTP
  • Pas foto 4x6 (2 lembar)
  • Keperluan surat keterangan (pendidikan, jabatan, pensiun, dll.)
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pengajuan di Meja 2 atau tiket PTSP Online
  2. Petugas memeriksa register perkara dan SIPP
  3. Konsep surat diparaf Panitera Muda Hukum
  4. Penandatanganan oleh Panitera / Ketua
  5. Surat diserahkan kepada pemohon
Jangka WaktuMaks. 1 hari kerja
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Hukum
Kode LayananBEBAS_PERKARA
Produk Pelayanan

Surat Keterangan Tidak Sedang Tersangkut Perkara Pidana

Dasar Hukum
  • SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
  • SK Dirjen Badilmiltun No. 203/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024
Permohonan Informasi Publik (PPID)10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja) · Rp 0,- (biaya penggandaan ditanggung pemohon bila ada)
Persyaratan
  • Formulir permohonan informasi
  • Identitas pemohon (KTP); badan hukum: akta pendirian
  • Rincian informasi dan tujuan penggunaan
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Permohonan diajukan langsung, surel, atau tiket PTSP Online
  2. Petugas PPID meregister dan memberi tanda bukti
  3. Uji konsekuensi bila informasi dikecualikan
  4. Pemberitahuan tertulis tentang diterima / ditolaknya permohonan
  5. Penyerahan informasi; keberatan dapat diajukan ke atasan PPID dalam 30 hari kerja
Jangka Waktu10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja)
Biaya / TarifRp 0,- (biaya penggandaan ditanggung pemohon bila ada)
Penanggung JawabPanitera Muda Hukum
Kode LayananPPID_INFORMASI
Produk Pelayanan

Informasi publik / surat pemberitahuan tertulis

Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
  • SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • PERKI No. 1 Tahun 2021
Pengaduan Masyarakat (SIWAS MA-RI)Tanda terima seketika; penanganan maks. 60 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
  • Identitas pelapor (dirahasiakan sesuai whistleblowing system)
  • Uraian pelanggaran: siapa, apa, kapan, di mana
  • Bukti pendukung (dokumen, foto, rekaman) bila ada
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pengaduan via siwas.mahkamahagung.go.id, kotak pengaduan, atau Meja 2
  2. Registrasi dan penelaahan oleh petugas pengaduan
  3. Diteruskan kepada Hakim Pengawas Bidang / Badan Pengawasan
  4. Pemeriksaan dan pelaporan hasil
  5. Pemberitahuan tindak lanjut kepada pelapor
Jangka WaktuTanda terima seketika; penanganan maks. 60 hari kerja
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Hukum
Kode LayananPENGADUAN_SIWAS
Produk Pelayanan

Nomor registrasi pengaduan dan pemberitahuan hasil penanganan

Dasar Hukum
  • PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
  • SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009
Konsultasi Hukum Peradilan MiliterSeketika (maks. 30 menit per sesi) · Rp 0,-
Persyaratan
  • Identitas pemohon
  • Uraian singkat permasalahan dan dokumen terkait
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pemohon mendaftar di Meja 2 / Live Chat PTSP
  2. Petugas memberikan penjelasan prosedural (bukan nasihat atas pokok perkara)
  3. Pencatatan pada register konsultasi
Jangka WaktuSeketika (maks. 30 menit per sesi)
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Hukum
Kode LayananKONSULTASI_HUKUM
Produk Pelayanan

Penjelasan prosedur beracara di Peradilan Militer

Dasar Hukum
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Pengadilan
Izin Penelitian, Riset & MagangMaks. 7 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
  • Surat permohonan dari institusi pendidikan
  • Proposal penelitian / rencana magang
  • Fotokopi kartu mahasiswa / identitas
  • Daftar pertanyaan / instrumen penelitian
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pengajuan di Meja 2 / tiket PTSP Online
  2. Telaah oleh Panitera Muda Hukum
  3. Disposisi Ketua Pengadilan
  4. Penerbitan surat izin dan penunjukan pembimbing
  5. Surat keterangan selesai setelah kegiatan
Jangka WaktuMaks. 7 hari kerja
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Hukum
Kode LayananRISET_MAGANG
Produk Pelayanan

Surat izin penelitian / magang dan surat keterangan selesai

Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008
  • SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Legalisasi Dokumen & Akta Pengadilan1 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
  • Dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisasi
  • Identitas pemohon
  • Dokumen diterbitkan oleh Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Penyerahan dokumen di Meja 2
  2. Pencocokan fotokopi dengan aslinya
  3. Pengesahan dan cap dinas oleh Panitera
  4. Dokumen diserahkan kembali
Jangka Waktu1 hari kerja
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabPanitera Muda Hukum
Kode LayananLEGALISASI_HUKUM
Produk Pelayanan

Fotokopi dokumen yang dilegalisasi

Dasar Hukum
  • SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012

MEJA 3Kesekretariatan & Umum

Penanggung jawab: Sekretaris / Kasubbag
Persuratan & Ekspedisi KedinasanSeketika (agenda) / 1 hari kerja (disposisi) · Rp 0,-
Persyaratan
  • Surat resmi dari instansi / kesatuan
  • Identitas pengantar surat
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Surat diterima di Meja 3 dan diberi tanda terima
  2. Pencatatan pada aplikasi persuratan
  3. Disposisi pimpinan
  4. Distribusi ke unit pengolah
Jangka WaktuSeketika (agenda) / 1 hari kerja (disposisi)
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabSekretaris / Kasubbag
Kode LayananPERSURATAN_DINAS
Produk Pelayanan

Tanda terima surat dan nomor agenda

Dasar Hukum
  • Peraturan Sekretaris MA tentang Tata Naskah Dinas
Informasi Pengadaan Barang/Jasa & SarprasSeketika / sesuai jadwal tender · Rp 0,-
Persyaratan
  • Identitas pemohon / penyedia
  • Rincian informasi yang dibutuhkan
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Permintaan informasi di Meja 3 / tiket PTSP Online
  2. Petugas Sub Bagian Umum & Keuangan memberikan informasi
  3. Rujukan ke LPSE / SiRUP bila relevan
Jangka WaktuSeketika / sesuai jadwal tender
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabSekretaris / Kasubbag
Kode LayananPENGADAAN_SARPRAS
Produk Pelayanan

Informasi rencana umum pengadaan dan status sarpras

Dasar Hukum
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021
Administrasi Kepegawaian & Kerja Sama SatkerMaks. 3 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
  • Surat permohonan / nota dinas
  • Dokumen kepegawaian pendukung (SK, KTA, NIP/NRP)
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pengajuan di Meja 3
  2. Verifikasi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tatalaksana
  3. Persetujuan Sekretaris
  4. Penerbitan dokumen / surat keterangan
Jangka WaktuMaks. 3 hari kerja
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabSekretaris / Kasubbag
Kode LayananKEPEGAWAIAN_SATKER
Produk Pelayanan

Surat keterangan / dokumen kepegawaian

Dasar Hukum
  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Peraturan Sekretaris MA terkait kepegawaian
Pertanyaan Umum PTSP & SatkerSeketika · Rp 0,-
Persyaratan
  • Tidak ada persyaratan khusus
Sistem, Mekanisme & Prosedur
  1. Pengunjung menyampaikan pertanyaan di meja informasi / Live Chat
  2. Petugas menjawab atau mengarahkan ke Meja terkait
Jangka WaktuSeketika
Biaya / TarifRp 0,-
Penanggung JawabSekretaris / Kasubbag
Kode LayananPTSP_UMUM
Produk Pelayanan

Informasi umum layanan pengadilan

Dasar Hukum
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Alur Umum

Alur Pelayanan di Meja PTSP

Ambil Antrean

Datang ke loket atau buat tiket PTSP Online / Live Chat.

Verifikasi

Petugas memeriksa identitas dan kelengkapan persyaratan.

Registrasi

Permohonan dicatat dan pemohon menerima nomor tiket #TK.

Proses

Diteruskan ke unit terkait sesuai Meja layanan.

Penyerahan

Produk layanan diserahkan dengan tanda terima.

Survei SKM

Pemohon menilai kualitas layanan secara anonim.

Pengelolaan Pelaksanaan

Komponen Manufacturing

Sarana & Prasarana

Ruang tunggu ber-AC, Meja PTSP 3 loket, komputer SIPP, mesin antrean, ruang laktasi, kursi roda, jalur landai, toilet disabilitas, dan area bermain anak.

Kompetensi Pelaksana

Petugas berpendidikan minimal SMA/sederajat, memahami SIPP dan administrasi perkara pidana militer, serta telah mengikuti pelatihan pelayanan prima.

Pengawasan Internal

Dilaksanakan oleh Ketua, Hakim Pengawas Bidang, dan atasan langsung secara berkala, serta audit Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Penanganan Pengaduan

Kotak pengaduan, Meja 2, SIWAS MA-RI, SP4N-LAPOR!, Live Chat PTSP, dan formulir Hubungi Kami. Pelapor dijamin kerahasiaannya.

Jaminan Pelayanan

Layanan diberikan sesuai standar, tanpa biaya, dan tepat waktu sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pelayanan.

Jaminan Keamanan

Data pribadi pemohon dilindungi, area pelayanan diawasi CCTV, dan informasi dikecualikan tidak dibuka tanpa dasar hukum.

Hak & Kewajiban

Pengguna Layanan

Hak Pengguna

  • Mendapat pelayanan sesuai standar dan tanpa diskriminasi
  • Mengetahui persyaratan, biaya, dan waktu layanan
  • Mendapat tanggapan atas pengaduan
  • Mendapat pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak

Kewajiban Pengguna

  • Mematuhi persyaratan dan prosedur layanan
  • Memberikan data yang benar
  • Menjaga ketertiban dan berpakaian sopan
  • Tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas
Landasan

Dasar Hukum

  • UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
  • PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
  • SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
  • SK Dirjen Badilmiltun No. 203/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024 tentang Standar Pelayanan PTSP
Informasi

Jam Layanan & Kontak

Jam Pelayanan

Senin–Kamis 08.00–16.30 WIB (istirahat 12.00–13.00). Jumat 08.00–17.00 WIB (istirahat 11.30–13.30). Layanan online 24 jam, diproses pada hari kerja.

Kanal Layanan

Meja PTSP di kantor, PTSP Online (/layanan/ptsp-online), Live Chat petugas di pojok kanan bawah, dan halaman Hubungi Kami.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah layanan PTSP dikenai biaya?
Tidak. Seluruh layanan PTSP Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru gratis. Laporkan melalui SIWAS bila ada pungutan.
Bagaimana memantau permohonan saya?
Gunakan nomor tiket #TK pada menu Lacak Status Tiket di halaman PTSP Online.
Siapa yang berhak meminta salinan putusan?
Para pihak dalam perkara atau kuasanya. Pihak lain dapat mengajukan melalui permohonan informasi publik (PPID) dengan putusan yang telah dianonimisasi.
Apakah permohonan dapat diwakilkan?
Dapat, dengan surat kuasa atau surat perintah dari kesatuan disertai identitas penerima kuasa.

Bagikan Halaman Ini

Sebarkan informasi resmi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru