MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Layanan Publik

Biaya Perkara & Tarif Hak-Hak Kepaniteraan (PNBP)

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

TRANSPARANSI PERADILAN

INFORMASI BIAYA PERKARA & TARIF PNBP RESMI

Informasi tarif biaya perkara Pidana Militer, Sengketa Tata Usaha Militer (TUN), Hak-Hak Kepaniteraan (PNBP), serta Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) pada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.

Perkara Pidana Militer

Pendaftaran dan proses persidangan perkara pidana militer TIDAK DIPUNGUT BIAYA (Rp 0,- / GRATIS). Biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa atau Negara sesuai Amar Putusan Majelis Hakim.

Salinan Putusan Pertama

Salinan putusan pertama diberikan secara cuma-cuma kepada Terdakwa/Penasihat Hukum dan Oditur Militer yang bersangkutan.

Layanan Bebas Biaya (Prodeo)

Pencari keadilan tidak mampu secara ekonomi berhak mendapat pembebasan biaya perkara dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai PERMA No 1/2014.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP No. 5 Tahun 2019

No Jenis Dokumen / Pelayanan Satuan Tarif Resmi
1 Pendaftaran Permohonan Kasasi / Banding Perkara TUN Militer Per Permohonan Rp 50.000,-
2 Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Per Permohonan Rp 200.000,-
3 Legalisasi Surat Keterangan Bebas Perkara Militer Per Surat Rp 10.000,-
4 Pengesahan / Legalisasi Fotokopi Surat / Akta Putusan Per Lembar Rp 10.000,-
5 Penyerahan Petikan / Salinan Putusan Perkara Tambahan Per Lembar Rp 500,-
6 Bea Redaksi Putusan / Penetapan Per Putusan Rp 10.000,-