TRANSPARANSI PERADILAN
INFORMASI BIAYA PERKARA & TARIF PNBP RESMI
Informasi tarif biaya perkara Pidana Militer, Sengketa Tata Usaha Militer (TUN), Hak-Hak Kepaniteraan (PNBP), serta Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) pada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.
Perkara Pidana Militer
Pendaftaran dan proses persidangan perkara pidana militer TIDAK DIPUNGUT BIAYA (Rp 0,- / GRATIS). Biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa atau Negara sesuai Amar Putusan Majelis Hakim.
Salinan Putusan Pertama
Salinan putusan pertama diberikan secara cuma-cuma kepada Terdakwa/Penasihat Hukum dan Oditur Militer yang bersangkutan.
Layanan Bebas Biaya (Prodeo)
Pencari keadilan tidak mampu secara ekonomi berhak mendapat pembebasan biaya perkara dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai PERMA No 1/2014.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP No. 5 Tahun 2019
| No | Jenis Dokumen / Pelayanan | Satuan | Tarif Resmi |
|---|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran Permohonan Kasasi / Banding Perkara TUN Militer | Per Permohonan | Rp 50.000,- |
| 2 | Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK) | Per Permohonan | Rp 200.000,- |
| 3 | Legalisasi Surat Keterangan Bebas Perkara Militer | Per Surat | Rp 10.000,- |
| 4 | Pengesahan / Legalisasi Fotokopi Surat / Akta Putusan | Per Lembar | Rp 10.000,- |
| 5 | Penyerahan Petikan / Salinan Putusan Perkara Tambahan | Per Lembar | Rp 500,- |
| 6 | Bea Redaksi Putusan / Penetapan | Per Putusan | Rp 10.000,- |