Identitas Terenkripsi & Anonim
Pelapor berhak menggunakan nama samaran (pseudonym). Identitas dan alamat IP pelapor dienkripsi secara ketat sehingga tidak dapat diketahui oleh pihak terlapor maupun pimpinan satker.
Pemeriksaan Independen BAWAS
Laporan langsung masuk ke server Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (BAWAS MA-RI) di Jakarta dan ditangani oleh Tim Pemeriksa Khusus tanpa intervensi lokal.
Perlindungan Hukum Whistleblower
Pelapor beritikad baik dilindungi dari ancaman tuntutan pidana/perdata serta intimidasi kedinasan berlandaskan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kriteria Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan Melalui WBS
Ruang lingkup pengaduan berbobot yustisial dan etika kedinasan
Upaya mempengaruhi independensi putusan hakim dengan imbalan uang, barang, fasilitas, atau janji promosi.
Permintaan biaya di luar tarif resmi PNBP untuk layanan salinan putusan, surat keterangan, atau pendaftaran perkara.
Pertemuan rahasia hakim dengan pihak berperkara di luar sidang atau perilaku yang mencoreng kehormatan korps peradilan.
Manipulasi pertanggungjawaban DIPA, pengadaan fiktif, atau penyalahgunaan kendaraan/fasilitas dinas BMN.
Tata Cara Pengajuan Pengaduan Efektif (Unsur 5W + 1H)
Agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas
Siapkan Bukti Permulaan
Siapkan dokumen, bukti transfer, rekaman suara/video, tangkapan layar chat, atau saksi yang relevan.
Akses Portal SIWAS MA-RI
Buka situs `siwas.mahkamahagung.go.id` dan pilih formulir 'Buat Pengaduan Baru'.
Uraikan Kronologi Rinci
Jelaskan siapa yang dilaporkan, peristiwa yang terjadi, waktu kejadian, dan tempat terjadinya pelanggaran.
Simpan Nomor Register Tiket
Gunakan nomor tiket unik dan kode sandi rahasia untuk memantau perkembangan tindak lanjut pemeriksaan BAWAS.
Kirim Pengaduan ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS)
Kerahasiaan data Anda terlindungi penuh secara sistem oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.