MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Layanan Publik

Tata Tertib Persidangan Militer

Pedoman Ketertiban & Prosedur Ruang Sidang Pengadilan Militer

Ketentuan Umum

Tata tertib persidangan berlaku bagi seluruh pihak yang berada di dalam ruang sidang. Kepatuhan terhadap aturan ini bertujuan menciptakan suasana persidangan yang tertib, aman, nyaman, dan menghormati proses penegakan hukum.

Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi

Menjaga Ketenangan

Seluruh pengunjung wajib menjaga ketenangan dan tidak membuat kegaduhan selama persidangan berlangsung.

Telepon Genggam

Ponsel wajib dinonaktifkan atau diatur dalam mode senyap sebelum memasuki ruang sidang.

Dilarang Merokok

Tidak diperkenankan merokok di dalam ruang sidang maupun area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Dokumentasi

Pengambilan foto, video, atau rekaman hanya dapat dilakukan dengan izin Majelis Hakim atau petugas yang berwenang.

Berpakaian Sopan

Pengunjung wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan menghormati martabat lembaga peradilan.

Mematuhi Petugas

Seluruh pihak wajib mengikuti arahan Hakim Ketua, Panitera Pengganti, maupun petugas keamanan selama persidangan berlangsung.

Larangan Selama Persidangan

  • Membuat keributan atau mengganggu jalannya persidangan.
  • Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda berbahaya tanpa izin.
  • Merekam jalannya persidangan tanpa persetujuan.
  • Menggunakan telepon genggam untuk berbicara selama sidang berlangsung.
  • Mengonsumsi makanan dan minuman di dalam ruang sidang.

Hormati Persidangan, Jaga Kewibawaan Peradilan

Kepatuhan terhadap tata tertib ruang sidang merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum serta mendukung terciptanya persidangan yang tertib, aman, dan berwibawa di Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.