Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Standar pelayanan ini menjadi tolok ukur penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru kepada Prajurit TNI, Oditurat Militer, Penasihat Hukum, dan masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Empat Pilar Standar Pelayanan
Prosedur Jelas
Alur, persyaratan, dan penanggung jawab setiap layanan diumumkan secara terbuka di Meja PTSP dan laman ini.
Waktu Pasti
Setiap layanan memiliki batas waktu penyelesaian yang terukur dan dapat dipantau melalui nomor tiket #TK.
Tanpa Biaya
Seluruh layanan PTSP tidak dipungut biaya. Petugas dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
Akuntabel
Kinerja layanan dievaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan pengawasan internal berkala.
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ketua Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru · berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tiga Meja Pelayanan PTSP
Meja 1: Kepaniteraan Pidana
6 jenis layanan. Penanggung jawab: Panitera Muda Pidana.
Meja 2: Kepaniteraan Hukum & PPID
6 jenis layanan. Penanggung jawab: Panitera Muda Hukum.
Meja 3: Kesekretariatan & Umum
4 jenis layanan. Penanggung jawab: Sekretaris / Kasubbag.
Ringkasan Standar Pelayanan
Klik nama layanan untuk membuka rincian komponen standar.
| No | Meja | Jenis Layanan | Waktu | Biaya | Produk |
|---|---|---|---|---|---|
| 01 | Meja 1 | Penelusuran Perkara & Informasi Jadwal Sidang | Seketika (maks. 15 menit) | Rp 0,- | Informasi status perkara, jadwal sidang, dan susunan majelis |
| 02 | Meja 1 | Pendaftaran Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK, Grasi) | Akta dibuat 1 hari kerja; berkas dikirim maks. 14 hari kerja | Rp 0,- (perkara pidana militer tidak dipungut biaya) | Akta permohonan upaya hukum dan tanda terima memori |
| 03 | Meja 1 | Salinan Putusan / Penetapan Berkekuatan Hukum Tetap | Petikan: hari putusan diucapkan; Salinan: maks. 14 hari kerja | Rp 0,- | Petikan / salinan resmi putusan yang dilegalisasi Panitera |
| 04 | Meja 1 | Perpanjangan Penahanan & Pembantaran | 1 hari kerja sebelum masa penahanan berakhir | Rp 0,- | Penetapan perpanjangan penahanan / pembantaran |
| 05 | Meja 1 | Izin Besuk Tahanan Militer | 1 hari kerja | Rp 0,- | Surat izin besuk tahanan |
| 06 | Meja 1 | Penerimaan Berkas Perkara & Barang Bukti | Seketika saat pelimpahan | Rp 0,- | Tanda terima berkas & nomor register perkara |
| 07 | Meja 2 | Surat Keterangan Tidak Sedang Tersangkut Perkara | Maks. 1 hari kerja | Rp 0,- | Surat Keterangan Tidak Sedang Tersangkut Perkara Pidana |
| 08 | Meja 2 | Permohonan Informasi Publik (PPID) | 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja) | Rp 0,- (biaya penggandaan ditanggung pemohon bila ada) | Informasi publik / surat pemberitahuan tertulis |
| 09 | Meja 2 | Pengaduan Masyarakat (SIWAS MA-RI) | Tanda terima seketika; penanganan maks. 60 hari kerja | Rp 0,- | Nomor registrasi pengaduan dan pemberitahuan hasil penanganan |
| 10 | Meja 2 | Konsultasi Hukum Peradilan Militer | Seketika (maks. 30 menit per sesi) | Rp 0,- | Penjelasan prosedur beracara di Peradilan Militer |
| 11 | Meja 2 | Izin Penelitian, Riset & Magang | Maks. 7 hari kerja | Rp 0,- | Surat izin penelitian / magang dan surat keterangan selesai |
| 12 | Meja 2 | Legalisasi Dokumen & Akta Pengadilan | 1 hari kerja | Rp 0,- | Fotokopi dokumen yang dilegalisasi |
| 13 | Meja 3 | Persuratan & Ekspedisi Kedinasan | Seketika (agenda) / 1 hari kerja (disposisi) | Rp 0,- | Tanda terima surat dan nomor agenda |
| 14 | Meja 3 | Informasi Pengadaan Barang/Jasa & Sarpras | Seketika / sesuai jadwal tender | Rp 0,- | Informasi rencana umum pengadaan dan status sarpras |
| 15 | Meja 3 | Administrasi Kepegawaian & Kerja Sama Satker | Maks. 3 hari kerja | Rp 0,- | Surat keterangan / dokumen kepegawaian |
| 16 | Meja 3 | Pertanyaan Umum PTSP & Satker | Seketika | Rp 0,- | Informasi umum layanan pengadilan |
Detail Standar per Jenis Layanan
Komponen service delivery sesuai PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014: persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk, dan dasar hukum.
MEJA 1Kepaniteraan Pidana
Penanggung jawab: Panitera Muda PidanaPenelusuran Perkara & Informasi Jadwal SidangSeketika (maks. 15 menit) · Rp 0,-
Persyaratan
- Identitas diri (KTP/KTA/Kartu Pers)
- Nomor register perkara atau nama Terdakwa
- Untuk pihak: surat kuasa / surat perintah dari kesatuan
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pemohon datang ke Meja 1 atau mengakses SIPP / Live Chat PTSP
- Petugas mencatat permintaan di buku register layanan
- Petugas menelusuri data pada SIPP
- Informasi disampaikan lisan, cetak, atau melalui tiket #TK
Produk Pelayanan
Informasi status perkara, jadwal sidang, dan susunan majelis
Dasar Hukum
- UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
Pendaftaran Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK, Grasi)Akta dibuat 1 hari kerja; berkas dikirim maks. 14 hari kerja · Rp 0,- (perkara pidana militer tidak dipungut biaya)
Persyaratan
- Diajukan dalam tenggang waktu: Banding 7 hari, Kasasi 14 hari sejak putusan diberitahukan
- Surat permohonan upaya hukum dari Terdakwa / Oditur / Penasihat Hukum
- Surat kuasa khusus (jika dikuasakan)
- Memori banding / kasasi / PK (dapat menyusul sesuai ketentuan)
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pemohon menyatakan upaya hukum di Meja 1
- Panitera membuat Akta Permohonan Upaya Hukum
- Pemberitahuan kepada pihak lawan dalam 7 hari
- Penerimaan memori / kontra memori dan inzage berkas
- Berkas dikirim ke Dilmilti I Medan / Mahkamah Agung
Produk Pelayanan
Akta permohonan upaya hukum dan tanda terima memori
Dasar Hukum
- UU No. 31 Tahun 1997 Pasal 219–245
- UU No. 22 Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi
- SEMA terkait administrasi upaya hukum
Salinan Putusan / Penetapan Berkekuatan Hukum TetapPetikan: hari putusan diucapkan; Salinan: maks. 14 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
- Surat permohonan kepada Ketua Pengadilan
- Identitas pemohon (KTP/KTA)
- Nomor perkara
- Surat kuasa / surat perintah kesatuan (jika diwakilkan)
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pengajuan permohonan di Meja 1 atau via tiket PTSP Online
- Verifikasi kedudukan pemohon sebagai pihak / berhak
- Panitera Muda Pidana menyiapkan salinan
- Panitera melegalisasi salinan
- Penyerahan dan penandatanganan tanda terima
Produk Pelayanan
Petikan / salinan resmi putusan yang dilegalisasi Panitera
Dasar Hukum
- UU No. 31 Tahun 1997 Pasal 196
- SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
Perpanjangan Penahanan & Pembantaran1 hari kerja sebelum masa penahanan berakhir · Rp 0,-
Persyaratan
- Surat permohonan dari Oditur Militer / Majelis
- Surat penetapan / perintah penahanan sebelumnya
- Untuk pembantaran: surat keterangan dokter / rumah sakit
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Permohonan diterima Meja 1 dan diregister
- Diteruskan kepada Ketua / Hakim Ketua Majelis
- Penetapan ditandatangani
- Penetapan diserahkan kepada pemohon dan Rumah Tahanan Militer
Produk Pelayanan
Penetapan perpanjangan penahanan / pembantaran
Dasar Hukum
- UU No. 31 Tahun 1997 Pasal 78–80, 137–139
- SEMA No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran
Izin Besuk Tahanan Militer1 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
- Identitas pembesuk (KTP/KTA)
- Surat keterangan hubungan keluarga / surat kuasa Penasihat Hukum
- Nomor perkara dan nama tahanan
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pengajuan di Meja 1 atau tiket PTSP Online
- Verifikasi status penahanan
- Penerbitan surat izin besuk oleh Hakim / Panitera
- Surat izin diserahkan kepada pembesuk
Produk Pelayanan
Surat izin besuk tahanan
Dasar Hukum
- UU No. 31 Tahun 1997
- Ketentuan tata tertib Rumah Tahanan Militer
Penerimaan Berkas Perkara & Barang BuktiSeketika saat pelimpahan · Rp 0,-
Persyaratan
- Surat pelimpahan perkara dari Oditurat Militer
- Berkas perkara lengkap dan surat dakwaan
- Daftar dan fisik barang bukti
- Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) dari Papera
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Oditur menyerahkan berkas di Meja 1
- Petugas meneliti kelengkapan dan mencocokkan barang bukti
- Registrasi perkara pada SIPP
- Berkas diserahkan kepada Ketua untuk penunjukan Majelis
Produk Pelayanan
Tanda terima berkas & nomor register perkara
Dasar Hukum
- UU No. 31 Tahun 1997 Pasal 125–130
- Pola Bindalmin Peradilan Militer
MEJA 2Kepaniteraan Hukum & PPID
Penanggung jawab: Panitera Muda HukumSurat Keterangan Tidak Sedang Tersangkut PerkaraMaks. 1 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
- Surat permohonan / surat pengantar dari kesatuan
- Fotokopi KTA / KTP
- Pas foto 4x6 (2 lembar)
- Keperluan surat keterangan (pendidikan, jabatan, pensiun, dll.)
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pengajuan di Meja 2 atau tiket PTSP Online
- Petugas memeriksa register perkara dan SIPP
- Konsep surat diparaf Panitera Muda Hukum
- Penandatanganan oleh Panitera / Ketua
- Surat diserahkan kepada pemohon
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Tidak Sedang Tersangkut Perkara Pidana
Dasar Hukum
- SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
- SK Dirjen Badilmiltun No. 203/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024
Permohonan Informasi Publik (PPID)10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja) · Rp 0,- (biaya penggandaan ditanggung pemohon bila ada)
Persyaratan
- Formulir permohonan informasi
- Identitas pemohon (KTP); badan hukum: akta pendirian
- Rincian informasi dan tujuan penggunaan
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Permohonan diajukan langsung, surel, atau tiket PTSP Online
- Petugas PPID meregister dan memberi tanda bukti
- Uji konsekuensi bila informasi dikecualikan
- Pemberitahuan tertulis tentang diterima / ditolaknya permohonan
- Penyerahan informasi; keberatan dapat diajukan ke atasan PPID dalam 30 hari kerja
Produk Pelayanan
Informasi publik / surat pemberitahuan tertulis
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- PERKI No. 1 Tahun 2021
Pengaduan Masyarakat (SIWAS MA-RI)Tanda terima seketika; penanganan maks. 60 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
- Identitas pelapor (dirahasiakan sesuai whistleblowing system)
- Uraian pelanggaran: siapa, apa, kapan, di mana
- Bukti pendukung (dokumen, foto, rekaman) bila ada
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pengaduan via siwas.mahkamahagung.go.id, kotak pengaduan, atau Meja 2
- Registrasi dan penelaahan oleh petugas pengaduan
- Diteruskan kepada Hakim Pengawas Bidang / Badan Pengawasan
- Pemeriksaan dan pelaporan hasil
- Pemberitahuan tindak lanjut kepada pelapor
Produk Pelayanan
Nomor registrasi pengaduan dan pemberitahuan hasil penanganan
Dasar Hukum
- PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
- SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009
Konsultasi Hukum Peradilan MiliterSeketika (maks. 30 menit per sesi) · Rp 0,-
Persyaratan
- Identitas pemohon
- Uraian singkat permasalahan dan dokumen terkait
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pemohon mendaftar di Meja 2 / Live Chat PTSP
- Petugas memberikan penjelasan prosedural (bukan nasihat atas pokok perkara)
- Pencatatan pada register konsultasi
Produk Pelayanan
Penjelasan prosedur beracara di Peradilan Militer
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Pengadilan
Izin Penelitian, Riset & MagangMaks. 7 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
- Surat permohonan dari institusi pendidikan
- Proposal penelitian / rencana magang
- Fotokopi kartu mahasiswa / identitas
- Daftar pertanyaan / instrumen penelitian
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pengajuan di Meja 2 / tiket PTSP Online
- Telaah oleh Panitera Muda Hukum
- Disposisi Ketua Pengadilan
- Penerbitan surat izin dan penunjukan pembimbing
- Surat keterangan selesai setelah kegiatan
Produk Pelayanan
Surat izin penelitian / magang dan surat keterangan selesai
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Legalisasi Dokumen & Akta Pengadilan1 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
- Dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisasi
- Identitas pemohon
- Dokumen diterbitkan oleh Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Penyerahan dokumen di Meja 2
- Pencocokan fotokopi dengan aslinya
- Pengesahan dan cap dinas oleh Panitera
- Dokumen diserahkan kembali
Produk Pelayanan
Fotokopi dokumen yang dilegalisasi
Dasar Hukum
- SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
MEJA 3Kesekretariatan & Umum
Penanggung jawab: Sekretaris / KasubbagPersuratan & Ekspedisi KedinasanSeketika (agenda) / 1 hari kerja (disposisi) · Rp 0,-
Persyaratan
- Surat resmi dari instansi / kesatuan
- Identitas pengantar surat
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Surat diterima di Meja 3 dan diberi tanda terima
- Pencatatan pada aplikasi persuratan
- Disposisi pimpinan
- Distribusi ke unit pengolah
Produk Pelayanan
Tanda terima surat dan nomor agenda
Dasar Hukum
- Peraturan Sekretaris MA tentang Tata Naskah Dinas
Informasi Pengadaan Barang/Jasa & SarprasSeketika / sesuai jadwal tender · Rp 0,-
Persyaratan
- Identitas pemohon / penyedia
- Rincian informasi yang dibutuhkan
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Permintaan informasi di Meja 3 / tiket PTSP Online
- Petugas Sub Bagian Umum & Keuangan memberikan informasi
- Rujukan ke LPSE / SiRUP bila relevan
Produk Pelayanan
Informasi rencana umum pengadaan dan status sarpras
Dasar Hukum
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021
Administrasi Kepegawaian & Kerja Sama SatkerMaks. 3 hari kerja · Rp 0,-
Persyaratan
- Surat permohonan / nota dinas
- Dokumen kepegawaian pendukung (SK, KTA, NIP/NRP)
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pengajuan di Meja 3
- Verifikasi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tatalaksana
- Persetujuan Sekretaris
- Penerbitan dokumen / surat keterangan
Produk Pelayanan
Surat keterangan / dokumen kepegawaian
Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Sekretaris MA terkait kepegawaian
Pertanyaan Umum PTSP & SatkerSeketika · Rp 0,-
Persyaratan
- Tidak ada persyaratan khusus
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Pengunjung menyampaikan pertanyaan di meja informasi / Live Chat
- Petugas menjawab atau mengarahkan ke Meja terkait
Produk Pelayanan
Informasi umum layanan pengadilan
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Alur Pelayanan di Meja PTSP
Datang ke loket atau buat tiket PTSP Online / Live Chat.
Petugas memeriksa identitas dan kelengkapan persyaratan.
Permohonan dicatat dan pemohon menerima nomor tiket #TK.
Diteruskan ke unit terkait sesuai Meja layanan.
Produk layanan diserahkan dengan tanda terima.
Pemohon menilai kualitas layanan secara anonim.
Komponen Manufacturing
Sarana & Prasarana
Ruang tunggu ber-AC, Meja PTSP 3 loket, komputer SIPP, mesin antrean, ruang laktasi, kursi roda, jalur landai, toilet disabilitas, dan area bermain anak.
Kompetensi Pelaksana
Petugas berpendidikan minimal SMA/sederajat, memahami SIPP dan administrasi perkara pidana militer, serta telah mengikuti pelatihan pelayanan prima.
Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh Ketua, Hakim Pengawas Bidang, dan atasan langsung secara berkala, serta audit Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Penanganan Pengaduan
Kotak pengaduan, Meja 2, SIWAS MA-RI, SP4N-LAPOR!, Live Chat PTSP, dan formulir Hubungi Kami. Pelapor dijamin kerahasiaannya.
Jaminan Pelayanan
Layanan diberikan sesuai standar, tanpa biaya, dan tepat waktu sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pelayanan.
Jaminan Keamanan
Data pribadi pemohon dilindungi, area pelayanan diawasi CCTV, dan informasi dikecualikan tidak dibuka tanpa dasar hukum.
Pengguna Layanan
Hak Pengguna
- Mendapat pelayanan sesuai standar dan tanpa diskriminasi
- Mengetahui persyaratan, biaya, dan waktu layanan
- Mendapat tanggapan atas pengaduan
- Mendapat pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak
Kewajiban Pengguna
- Mematuhi persyaratan dan prosedur layanan
- Memberikan data yang benar
- Menjaga ketertiban dan berpakaian sopan
- Tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas
Dasar Hukum
- UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
- PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
- SK Dirjen Badilmiltun No. 203/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024 tentang Standar Pelayanan PTSP
Jam Layanan & Kontak
Jam Pelayanan
Senin–Kamis 08.00–16.30 WIB (istirahat 12.00–13.00). Jumat 08.00–17.00 WIB (istirahat 11.30–13.30). Layanan online 24 jam, diproses pada hari kerja.
Kanal Layanan
Meja PTSP di kantor, PTSP Online (/layanan/ptsp-online), Live Chat petugas di pojok kanan bawah, dan halaman Hubungi Kami.