MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

ZONA INTEGRITAS & WBK/WBBM

Penanganan Benturan Kepentingan

ZONA INTEGRITAS • WBK • WBBM • SMAP ISO 37001

Dasar Regulasi Penanganan Benturan Kepentingan

Ketentuan resmi pencegahan benturan kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung RI

PermenPAN-RB No. 37/2012

Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan bagi Penyelenggara Negara.

SK KMA No. 013A/KMA/SK/I/2014

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

UU No. 30 Tahun 2014 (Pasal 42-45)

Larangan bagi pejabat menetapkan keputusan yang memiliki konflik kepentingan.

Bentuk-Bentuk Situasi Benturan Kepentingan yang Wajib Dihindari

Peta risiko situasi di bidang yustisial dan non-yustisial

1. Hubungan Keluarga & Kekerabatan

Hakim/Panitera memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat ketiga dengan Terdakwa, Saksi, Oditur Militer, atau Penasihat Hukum.

2. Kepentingan Finansial / Bisnis

Aparatur memiliki kepentingan ekonomi langsung atau tidak langsung terhadap objek sengketa TUN Militer atau rekanan penyedia pengadaan barang/jasa.

3. Riwayat Penanganan Perkara Lalu

Hakim Militer pernah memeriksa perkara yang sama pada tingkat penyidikan atau saat menjabat sebagai Oditur Militer pada masa penugasan sebelumnya.

4. Rangkap Jabatan & Penugasan Luar

Menjabat posisi pengurus pada organisasi berbadan hukum atau yayasan yang sedang beracara atau memiliki sengketa hukum di pengadilan.

5. Penerimaan Fasilitas dari Pihak Luar

Menerima akomodasi, jamuan makan berlebihan, tiket perjalanan, atau bantuan logistik dari pihak yang perkaranya sedang disidangkan.

6. Pengambilan Keputusan Promosi/Mutasi

Terlibat dalam tim penilai kinerja, promosi jabatan, atau mutasi yang menyangkut kerabat dekat atau bawahan dengan hubungan afektif khusus.

Mekanisme Deklarasi & Pengunduran Diri (Recusal)

Langkah wajib bagi aparatur yang teridentifikasi memiliki potensi benturan kepentingan

Langkah 1

Identifikasi Mandiri

Aparatur menyadari adanya hubungan kekeluargaan/afiliasi saat berkas perkara atau penugasan PBJ diterima.

Langkah 2

Pengisian Formulir Deklarasi

Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Deklarasi Benturan Kepentingan dalam waktu paling lambat 1x24 jam.

Langkah 3

Pengunduran Diri (Recusal)

Menyatakan mengundurkan diri secara resmi dari Majelis Hakim atau panitia kerja yang bersangkutan.

Langkah 4

Penetapan Pengganti

Kepala Pengadilan menerbitkan Surat Penetapan Penggantian Anggota Majelis Hakim (PMH Pengganti) atau Pejabat PBJ baru.

Unduh Formulir Deklarasi Benturan Kepentingan

Salinan blanko surat pernyataan deklarasi resmi sesuai Lampiran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 013A/KMA/SK/I/2014.