MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Tentang Pengadilan

Kepaniteraan (Bidang Administrasi Yustisial & Perkara)

Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Pejabat & Alur Administrasi Yustisial

Bidang Yustisial

Kepaniteraan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang administrasi perkara yang dipimpin oleh seorang Panitera dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru. Kepaniteraan bertugas menyelenggarakan administrasi yustisial, pelayanan persidangan perkara pidana militer dan sengketa TUN Militer, registrasi, minutasi, serta pengelolaan arsip perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

PROCLEO FRANZ SIMAMORA, S.H.
PANITERA PENGADILAN

PROCLEO FRANZ SIMAMORA, S.H.

Mayor (May.)

/ NIP: 21960348840874

Penanggung jawab administrasi yustisial, pelayanan persidangan, serta penerbitan petikan dan salinan putusan perkara.

100%
Kepatuhan SIPP

Sinkronisasi data perkara harian

< 30 Hari
Rata-Rata Putus

Asas peradilan cepat & berbiaya ringan

2 Panmud
Struktur Kepaniteraan

Panmud Pidana & Panmud Hukum

0 Pungli
Biaya Transparan

Pidana militer tanpa panjar biaya

STRUKTUR PELAKSANA YUSTISIAL

Unsur Pelaksana Teknis Kepaniteraan

Panitera Muda dan Pejabat Fungsional yang menyelenggarakan administrasi peradilan militer.

MAULANA IBRAHIM, S.H.
PANITERA MUDA PIDANA

MAULANA IBRAHIM, S.H.

Kapten (Kapt.)

NIP: 22019505551701

Kepala Bagian Kepaniteraan Pidana yang mengelola penerimaan berkas perkara pidana militer dan registrasi persidangan.

PROCLEO FRANZ SIMAMORA, S.H.
KEPANITERAAN HUKUM & PPID

PROCLEO FRANZ SIMAMORA, S.H.

Mayor (May.)

NIP: 21960348840874

Penanggung jawab administrasi yustisial, pelayanan persidangan, serta penerbitan petikan dan salinan putusan perkara.

M. SOPIAN DALIMUNTHE, S.H.
PANITERA PENGGANTI

M. SOPIAN DALIMUNTHE, S.H.

Letnan Satu (Lettu)

NIP: 21060309150286

Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim dalam pencatatan berita acara persidangan.

Rincian Empat (4) Fungsi Pokok Kepaniteraan

1. Penyelenggaraan Administrasi Perkara

Meliputi penerimaan surat pelimpahan perkara pidana militer, pendaftaran gugatan sengketa TUN Militer, penomoran perkara, pencatatan dalam buku register perkara induk, dan penginputan data awal ke SIPP.

2. Pelayanan Sidang & Persidangan Elektronik

Menyiapkan kelengkapan administrasi ruang sidang Garuda & Kartika, pemanggilan saksi dan terdakwa militer, pencatatan jalannya sidang, serta koordinasi persidangan teleconference hibrida.

3. Minutasi, Eksekusi & Arsip Putusan

Penyusunan berkas bundel A dan B, penandatanganan putusan resmi, penyerahan salinan putusan kepada Oditur Militer untuk dieksekusi, serta penyimpanan arsip yustisial dalam format digital e-Arsip.

4. Statistik, Evaluasi & Pelayanan Hukum

Penyusunan rekapitulasi kinerja yustisial berkala, pemeliharaan data keterbukaan informasi publik, fasilitasi pos bantuan hukum (POSBAKUM), dan penetapan layanan pembebasan biaya prodeo.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Terkait Kepaniteraan

Nomor SOP Nama Prosedur Baku Unit Pelaksana Aksi
SOP/PAN/PID/01 SOP Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara dari Oditurat Militer Panmud Pidana Lihat Prosedur →
SOP/PAN/PID/02 SOP Registrasi Perkara dan Penetapan Majelis Hakim (PMH) & PP Panmud Pidana Lihat Prosedur →
SOP/PAN/HUK/01 SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik (PPID) & Meja Pengaduan Panmud Hukum Lihat Prosedur →
SOP/PAN/HUK/02 SOP Penerbitan Akta Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) & Salinan Putusan Panmud Hukum Lihat Prosedur →

Bagikan Halaman Ini

Sebarkan informasi resmi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru