Kepaniteraan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang administrasi perkara yang dipimpin oleh seorang Panitera dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru. Kepaniteraan bertugas menyelenggarakan administrasi yustisial, pelayanan persidangan perkara pidana militer dan sengketa TUN Militer, registrasi, minutasi, serta pengelolaan arsip perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
PROCLEO FRANZ SIMAMORA, S.H.
Mayor (May.)
/ NIP: 21960348840874Penanggung jawab administrasi yustisial, pelayanan persidangan, serta penerbitan petikan dan salinan putusan perkara.
Sinkronisasi data perkara harian
Asas peradilan cepat & berbiaya ringan
Panmud Pidana & Panmud Hukum
Pidana militer tanpa panjar biaya
Unsur Pelaksana Teknis Kepaniteraan
Panitera Muda dan Pejabat Fungsional yang menyelenggarakan administrasi peradilan militer.
MAULANA IBRAHIM, S.H.
Kapten (Kapt.)
NIP: 22019505551701
Kepala Bagian Kepaniteraan Pidana yang mengelola penerimaan berkas perkara pidana militer dan registrasi persidangan.
PROCLEO FRANZ SIMAMORA, S.H.
Mayor (May.)
NIP: 21960348840874
Penanggung jawab administrasi yustisial, pelayanan persidangan, serta penerbitan petikan dan salinan putusan perkara.
M. SOPIAN DALIMUNTHE, S.H.
Letnan Satu (Lettu)
NIP: 21060309150286
Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim dalam pencatatan berita acara persidangan.
Rincian Empat (4) Fungsi Pokok Kepaniteraan
1. Penyelenggaraan Administrasi Perkara
Meliputi penerimaan surat pelimpahan perkara pidana militer, pendaftaran gugatan sengketa TUN Militer, penomoran perkara, pencatatan dalam buku register perkara induk, dan penginputan data awal ke SIPP.
2. Pelayanan Sidang & Persidangan Elektronik
Menyiapkan kelengkapan administrasi ruang sidang Garuda & Kartika, pemanggilan saksi dan terdakwa militer, pencatatan jalannya sidang, serta koordinasi persidangan teleconference hibrida.
3. Minutasi, Eksekusi & Arsip Putusan
Penyusunan berkas bundel A dan B, penandatanganan putusan resmi, penyerahan salinan putusan kepada Oditur Militer untuk dieksekusi, serta penyimpanan arsip yustisial dalam format digital e-Arsip.
4. Statistik, Evaluasi & Pelayanan Hukum
Penyusunan rekapitulasi kinerja yustisial berkala, pemeliharaan data keterbukaan informasi publik, fasilitasi pos bantuan hukum (POSBAKUM), dan penetapan layanan pembebasan biaya prodeo.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Terkait Kepaniteraan
| Nomor SOP | Nama Prosedur Baku | Unit Pelaksana | Aksi |
|---|---|---|---|
| SOP/PAN/PID/01 | SOP Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara dari Oditurat Militer | Panmud Pidana | Lihat Prosedur → |
| SOP/PAN/PID/02 | SOP Registrasi Perkara dan Penetapan Majelis Hakim (PMH) & PP | Panmud Pidana | Lihat Prosedur → |
| SOP/PAN/HUK/01 | SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik (PPID) & Meja Pengaduan | Panmud Hukum | Lihat Prosedur → |
| SOP/PAN/HUK/02 | SOP Penerbitan Akta Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) & Salinan Putusan | Panmud Hukum | Lihat Prosedur → |