Aksesibilitas Tanpa Diskriminasi Menuju Peradilan Militer yang Setara & Berkeadilan
“Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berkomitmen menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan (lansia, ibu hamil, dan anak) untuk memperoleh akses keadilan yang setara, mandiri, aman, dan bermartabat tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.”
Landasan Hukum Pelayanan Disabilitas
Regulasi resmi Mahkamah Agung RI dan peraturan perundang-undangan nasional
Tentang Penyandang Disabilitas, menjamin pemenuhan hak aksesibilitas, perlakuan yang sama, dan penyediaan fasilitas publik yang layak.
Tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan pada seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Tentang Standar Pelayanan Disabilitas dan Pedoman Penilaian Akomodasi yang Layak di Lingkungan Peradilan.
Standar Sarana dan Prasarana Pelayanan Ramah Disabilitas Terpadu di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Fasilitas Sarana & Prasarana Aksesibilitas
Ketersediaan sarana fisik dan digital yang dapat digunakan secara langsung oleh masyarakat dan prajurit berkebutuhan khusus
Jalur Ramp & Handrail
Jalur landai dengan kemiringan standar dan pegangan tangan (handrail) kokoh dari gerbang luar menuju lobi PTSP dan ruang sidang.
Guiding Block (Ubin Pemandu)
Jalur ubin pemandu bertekstur taktil warna kuning cerah dari pintu masuk utama untuk memandu mobilitas penyandang disabilitas netra.
Kursi Roda & Tongkat Ketiak
Unit kursi roda terawat, tongkat pemandu, dan kruk berjalan siap pakai di lobi pelayanan dibantu oleh petugas sekuriti dan resepsionis.
Meja Layanan Khusus PTSP
Loket meja prioritas dengan ketinggian ergonomis rendah dan ruang lutut bebas bagi pengguna kursi roda untuk berkonsultasi nyaman.
Toilet Khusus Disabilitas
Ruang toilet luas dengan pintu geser, lantai anti-slip, pegangan tangan pengaman (grab bar), wastafel rendah, dan bel darurat (emergency button).
Ruang Tunggu Prioritas
Tempat duduk prioritas bertanda khusus dengan busa empuk bagi disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ruang laktasi yang privat dan bersih.
Alur Pelayanan Prioritas Ramah Disabilitas (Fast Track)
Prosedur khusus tanpa antrean umum demi kenyamanan maksimal pengguna layanan
Penyambutan Awal
Petugas keamanan menyambut di gerbang/pintu masuk dan menyediakan alat bantu mobilitas sesuai kebutuhan.
Kalung Prioritas
Pengguna layanan diberikan kalung lanyard prioritas khusus tanda bebas antrean umum ke seluruh ruangan.
Pendampingan Penuh
Petugas PTSP mendampingi secara personal menuju loket layanan, ruang sidang, atau ruang mediasi/tunggu.
Pelayanan Cepat
Petugas menyelesaikan berkas permohonan secara langsung, cepat, dan mengantarkan kembali hingga kendaraan.
4 Pilar Prinsip Pelayanan Disabilitas
Kesetaraan Hak
Memperoleh perlakuan adil tanpa diskriminasi
Aksesibilitas
Kemudahan mencapai dan menggunakan fasilitas
Keselamatan
Jaminan proteksi fisik dan keamanan prima
Kemandirian
Didukung untuk beraktivitas secara mandiri