MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Layanan Publik

Layanan Ramah Disabilitas & Kelompok Rentan

Aksesibilitas Tanpa Diskriminasi — Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Standar Pelayanan Inklusif & Ramah Kelompok Rentan
SK Dirjen Badilmiltun • SK KMA No. 206/KMA/SK/VIII/2022

Aksesibilitas Tanpa Diskriminasi Menuju Peradilan Militer yang Setara & Berkeadilan

“Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berkomitmen menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan (lansia, ibu hamil, dan anak) untuk memperoleh akses keadilan yang setara, mandiri, aman, dan bermartabat tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.”

Akses Bebas Hambatan
Alat Bantu Lengkap
Fast Track Prioritas
Petugas Pendamping

Landasan Hukum Pelayanan Disabilitas

Regulasi resmi Mahkamah Agung RI dan peraturan perundang-undangan nasional

UU No. 8 Tahun 2016

Tentang Penyandang Disabilitas, menjamin pemenuhan hak aksesibilitas, perlakuan yang sama, dan penyediaan fasilitas publik yang layak.

PP No. 39 Tahun 2020

Tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan pada seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

SK KMA No. 206/KMA/SK/VIII/2022

Tentang Standar Pelayanan Disabilitas dan Pedoman Penilaian Akomodasi yang Layak di Lingkungan Peradilan.

SK Dirjen Badilmiltun 2024

Standar Sarana dan Prasarana Pelayanan Ramah Disabilitas Terpadu di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Fasilitas Sarana & Prasarana Aksesibilitas

Ketersediaan sarana fisik dan digital yang dapat digunakan secara langsung oleh masyarakat dan prajurit berkebutuhan khusus

Jalur Ramp & Handrail

Jalur landai dengan kemiringan standar dan pegangan tangan (handrail) kokoh dari gerbang luar menuju lobi PTSP dan ruang sidang.

Guiding Block (Ubin Pemandu)

Jalur ubin pemandu bertekstur taktil warna kuning cerah dari pintu masuk utama untuk memandu mobilitas penyandang disabilitas netra.

Kursi Roda & Tongkat Ketiak

Unit kursi roda terawat, tongkat pemandu, dan kruk berjalan siap pakai di lobi pelayanan dibantu oleh petugas sekuriti dan resepsionis.

Meja Layanan Khusus PTSP

Loket meja prioritas dengan ketinggian ergonomis rendah dan ruang lutut bebas bagi pengguna kursi roda untuk berkonsultasi nyaman.

Toilet Khusus Disabilitas

Ruang toilet luas dengan pintu geser, lantai anti-slip, pegangan tangan pengaman (grab bar), wastafel rendah, dan bel darurat (emergency button).

Ruang Tunggu Prioritas

Tempat duduk prioritas bertanda khusus dengan busa empuk bagi disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ruang laktasi yang privat dan bersih.

Alur Pelayanan Prioritas Ramah Disabilitas (Fast Track)

Prosedur khusus tanpa antrean umum demi kenyamanan maksimal pengguna layanan

01

Penyambutan Awal

Petugas keamanan menyambut di gerbang/pintu masuk dan menyediakan alat bantu mobilitas sesuai kebutuhan.

02

Kalung Prioritas

Pengguna layanan diberikan kalung lanyard prioritas khusus tanda bebas antrean umum ke seluruh ruangan.

03

Pendampingan Penuh

Petugas PTSP mendampingi secara personal menuju loket layanan, ruang sidang, atau ruang mediasi/tunggu.

04

Pelayanan Cepat

Petugas menyelesaikan berkas permohonan secara langsung, cepat, dan mengantarkan kembali hingga kendaraan.

4 Pilar Prinsip Pelayanan Disabilitas

Kesetaraan Hak

Memperoleh perlakuan adil tanpa diskriminasi

Aksesibilitas

Kemudahan mencapai dan menggunakan fasilitas

Keselamatan

Jaminan proteksi fisik dan keamanan prima

Kemandirian

Didukung untuk beraktivitas secara mandiri