Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001)
ZONA INTEGRITAS • WBK • WBBM • SMAP ISO 37001
Prinsip 4 NO's Anti Penyuapan
Kaidah wajib yang dipatuhi tanpa syarat oleh seluruh hakim dan pegawai
Menolak tegas segala bentuk suap yang bertujuan mempengaruhi putusan hakim atau mempercepat layanan.
Dilarang menerima komisi atau imbalan persentase atas proses pengadaan barang/jasa maupun layanan PTSP.
Dilarang menerima cinderamata, parsel hari raya, atau bingkisan dari para pihak yang berkaitan dengan kedinasan.
Menolak akomodasi, fasilitas hotel, tiket perjalanan, atau jamuan makan berlebihan dari pihak berperkara.
Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)
Uji Kelayakan (Due Diligence Protocol)
Saluran Pengaduan SMAP Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
Ketahui adanya indikasi penyuapan atau pungli? Laporkan langsung ke Tim FKAP melalui kanal SIWAS atau Hotline WhatsApp Pengaduan resmi.