MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Kepaniteraan & Perkara

Informasi Banding, Kasasi & Peninjauan Kembali (PK)

Tenggat Waktu, Syarat Administrasi, & Alur Pengajuan Upaya Hukum Peradilan Militer

Tingkat Banding Dilmilti I Medan

Upaya Hukum Banding

Pemeriksaan ulang terhadap fakta dan penerapan hukum atas putusan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Tenggang Waktu: 7 Hari Kalender
Memori Banding: 14 Hari
Dasar Hukum: Pasal 218 - 233 UU 31/97
Didaftarkan di Meja 1 PTSP
Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI

Upaya Hukum Kasasi

Pemeriksaan penerapan hukum (Judex Juris) atas putusan Pengadilan Militer Tinggi oleh Majelis Hakim Agung Kamar Militer Mahkamah Agung RI.

Tenggang Waktu: 14 Hari Kalender
Memori Kasasi: Wajib (14 Hari)
Dasar Hukum: Pasal 244 - 258 KUHAP
Judex Juris Mahkamah Agung
Luar Biasa Mahkamah Agung RI

Peninjauan Kembali (PK)

Upaya hukum luar biasa terhadap putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas dasar bukti baru (Novum) atau kekhilafan hakim yang nyata.

Tenggang Waktu: Tidak Dibatasi
Syarat Novum: Bukti Baru Menentukan
Dasar Hukum: Pasal 263 - 269 KUHAP
Tidak Menunda Eksekusi

Mekanisme Administrasi di Meja 1 Kepaniteraan PTSP

Alur penanganan berkas upaya hukum dari pendaftaran hingga pengiriman ke pengadilan tingkat atas

1
Penandatanganan Akta Pernyataan Upaya Hukum
Pemohon (Terdakwa / Penasihat Hukum / Oditur Militer) hadir di Meja PTSP untuk menandatangani Akta Pernyataan Banding / Kasasi / PK di hadapan Panitera Pengadilan.
2
Pemberitahuan kepada Pihak Lawan
Jurusita / Petugas Kepaniteraan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pernyataan Upaya Hukum kepada pihak Termohon dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja.
3
Penyampaian Memori & Kontra Memori
Pemohon menyerahkan Memori Banding/Kasasi dan Termohon berhak menyampaikan Kontra Memori sebagai tanggapan resmi yang dicatat dalam tanda terima berkas.
4
Pemeriksaan Berkas (Inzage) & Penyusunan Bundel A & B
Para pihak diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara (Inzage) sebelum berkas Bundel A (asli perkara) dan Bundel B (berkas banding/kasasi) dijilid secara rapi.
5
Pengiriman Berkas Fisik & Elektronik (e-Berpadu Militer)
Berkas dikirimkan secara fisik dengan ekspedisi resmi dan diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung RI / SIPP Mahkamah Agung RI.

Kelengkapan Administrasi Pemohon

Surat Kuasa Khusus asli bermeterai (apabila diwakili oleh Penasihat Hukum / Perwira Hukum).
Surat Izin / Perintah dari Komandan Kesatuan (bagi Perwira Hukum dinas militer TNI).
Naskah Memori Banding / Kasasi sebanyak 4 (empat) rangkap disertai softcopy (PDF/Word).
Bukti Novum baru yang disumpah di hadapan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (khusus Permohonan PK).
SIPP Tracking

Pantau Status Upaya Hukum Secara Online

Pantau posisi pengiriman berkas, tanggal penerimaan di Dilmilti I Medan / MA-RI, hingga nomor register dan amar putusan akhir secara transparan.