Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Pembentukan satker baru ini merupakan manifestasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi prajurit TNI di Bumi Lancang Kuning.
Sebelum berdirinya satuan kerja mandiri di Kota Pekanbaru, yurisdiksi penanganan perkara militer di wilayah Provinsi Riau dan sekitarnya menginduk pada Pengadilan Militer I-03 Padang di bawah Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Dengan berkembang pesatnya pangkalan satuan militer (Korem 031/Wira Bima, Lanud Roesmin Nurjadin, Lanal Dumai, serta satuan batalyon jajaran), kebutuhan akan kecepatan koordinasi yustisial dan kemudahan akses pencari keadilan mendorong Mahkamah Agung RI merealisasikan pengadilan militer definitif di Pekanbaru.
Linimasa Tonggak Sejarah Peradilan Militer
Evolusi struktur peradilan militer Republik Indonesia hingga pembentukan satker Pekanbaru
Era Mahkamah Tentara & Revolusi Kemerdekaan
Penyelenggaraan peradilan militer pertama diatur melalui Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara untuk menegakkan disiplin keprajuritan di medan perang.
Pengesahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997
Ditetapkannya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai payung hukum modern yang mengatur yurisdiksi, hukum acara pidana militer, dan pembagian tingkatan pengadilan militer di seluruh nusantara.
Penyatuan Atap (One Roof System) ke Mahkamah Agung RI
Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan militer dari Mabes TNI / Kementerian Pertahanan secara utuh ke Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2025 & Operasionalisasi Satker
Penetapan resmi berdirinya Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru guna melayani wilayah hukum strategis Riau dengan fasilitas peradilan modern, persidangan teleconference, dan sistem informasi yustisial terintegrasi.
"Menegakkan Hukum, Menjaga Kehormatan Prajurit"
Sebagai pilar kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI, Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berpegang teguh pada independensi peradilan, keadilan substantif, dan integritas tanpa kompromi dalam melayani bangsa dan negara.