MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Tentang Pengadilan

Panitera Pengganti (Pejabat Fungsional Yustisial)

Tugas Pokok, Fungsi Pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) & Minutasi Perkara

Daftar Panitera Pengganti Aktif

Data Terverifikasi Database
M. SOPIAN DALIMUNTHE, S.H.
PEJABAT FUNGSIONAL PERADILAN

M. SOPIAN DALIMUNTHE, S.H.

Letnan Satu (Lettu)

/ NIP: 21060309150286

Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim dalam pencatatan berita acara persidangan.

Tugas Pokok & Wewenang Panitera Pengganti

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 dan Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Mahkamah Agung RI

1. Pendampingan Sidang

Menghadiri dan mendampingi Majelis Hakim selama seluruh rangkaian sidang militer, memeriksa kelengkapan surat dakwaan Oditur, kehadiran saksi, ahli, dan penasihat hukum terdakwa.

2. Penyusunan BAS Otentik

Membuat Berita Acara Sidang (BAS) yang mencatat secara rinci setiap keterangan saksi, pengakuan terdakwa, petunjuk barang bukti, replik, duplik, serta ketetapan hakim secara akurat.

3. Minutasi & Sinkronisasi SIPP

Membantu Majelis Hakim merapikan berkas Bundel A dan Bundel B, menandatangani putusan, serta mengunggah salinan putusan dan data tahapan perkara ke dalam aplikasi SIPP.

Kode Etik & Pedoman Perilaku Panitera Pengganti (IPASPI)

Sesuai Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), setiap Panitera Pengganti wajib menjunjung tinggi independensi peradilan, merahasiakan musyawarah majelis hakim, menolak suap dan gratifikasi, serta menjaga martabat dan keluhuran peradilan militer.

Bagikan Halaman Ini

Sebarkan informasi resmi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru