Daftar Panitera Pengganti Aktif
Data Terverifikasi Database
M. SOPIAN DALIMUNTHE, S.H.
Letnan Satu (Lettu)
/ NIP: 21060309150286Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim dalam pencatatan berita acara persidangan.
Tugas Pokok & Wewenang Panitera Pengganti
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 dan Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Mahkamah Agung RI
1. Pendampingan Sidang
Menghadiri dan mendampingi Majelis Hakim selama seluruh rangkaian sidang militer, memeriksa kelengkapan surat dakwaan Oditur, kehadiran saksi, ahli, dan penasihat hukum terdakwa.
2. Penyusunan BAS Otentik
Membuat Berita Acara Sidang (BAS) yang mencatat secara rinci setiap keterangan saksi, pengakuan terdakwa, petunjuk barang bukti, replik, duplik, serta ketetapan hakim secara akurat.
3. Minutasi & Sinkronisasi SIPP
Membantu Majelis Hakim merapikan berkas Bundel A dan Bundel B, menandatangani putusan, serta mengunggah salinan putusan dan data tahapan perkara ke dalam aplikasi SIPP.
Sesuai Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), setiap Panitera Pengganti wajib menjunjung tinggi independensi peradilan, merahasiakan musyawarah majelis hakim, menolak suap dan gratifikasi, serta menjaga martabat dan keluhuran peradilan militer.