Pimpinan Sebagai Role Model Keteladanan
Keteladanan nyata pimpinan puncak dalam perkataan, perbuatan, dan pengambilan keputusan
AWANG SETYADI BAWANA, S.H., M.H.
Letnan Kolonel (Letkol)
NRP: 17305/P
Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berdedikasi tinggi dalam menegakkan kepastian hukum peradilan militer, keterbukaan informasi publik, serta pembangunan Zona Integritas.
- Ketepatan waktu memulai persidangan militer dan kepatuhan hukum acara.
- Integritas mutlak putusan peradilan tanpa intervensi, suap, atau gratifikasi.
- Keterbukaan informasi dan komitmen zona integritas wilayah bebas korupsi.
SURADI SUNGKOWATMOJO, S.H.
Letnan Kolonel (Letkol)
NIP: 2910013780370
Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berdedikasi dalam pengawasan internal, peningkatan mutu SDM, dan penjaminan mutu peradilan.
- Mengawal ketat pengawasan melekat internal bidang (Hawasbid) setiap triwulan.
- Kedisiplinan pelaksanaan apel pagi dan sore seluruh prajurit serta PNS.
- Penyelesaian tindak lanjut temuan audit pengawasan secara tuntas.
Agen Perubahan (Agent of Change) Terpilih
Ditetapkan berdasarkan SK Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru melalui asesmen objektif
MELGISAPUTRA DWI NANDA, S.Kom., M.Kom.
Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pengembangan portal modern terintegrasi dengan arsitektur headless berkinerja tinggi.
- Modernisasi infrastruktur persidangan militer teleconference jarak jauh (AVR).
- Sistem monitoring otomatis jadwal sidang dan integrasi notifikasi publik.
NATASYA DWI INGGRID HUTASOIT, A.Md.A.B.
Pengelola Penanganan Perkara
- Implementasi standar budaya pelayanan prima 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) di Meja PTSP.
- Fasilitasi layanan prioritas ramah kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
- Percepatan waktu penyerahan salinan putusan kepada Oditurat dan Terpidana.
Kriteria Pemilihan & Evaluasi Berkala
Pedoman pemilihan sesuai PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2014 & PermenPAN-RB No. 90 Tahun 2021
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin militer/PNS, memiliki rekam jejak integritas tinggi, dan konsisten mematuhi kode etik aparatur.
Memiliki inisiatif nyata dalam memecahkan hambatan birokrasi, mencetuskan ide perbaikan proses bisnis, dan menggerakkan digitalisasi layanan.
Mampu menjadi motivator bagi rekan kerja sejawat, bersikap santun kepada publik, serta aktif mempromosikan nilai integritas satker.