Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana (Ortala) mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara dan prajurit TNI, pemutakhiran data SIKEP, pengembangan kompetensi SDM, penataan kelembagaan, analisis jabatan, evaluasi kinerja, serta standarisasi tata kelola organisasi peradilan militer.
INTAN MAHDALENA, S.Sos
Penata Muda Tingkat I (III/b)
/ NIP: 199004112019032009Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana yang mengelola SIMPEG dan kenaikan pangkat aparatur.
Rincian Tugas Pokok & Fungsi Kepegawaian & Ortala
Pemutakhiran buku riwayat hidup pegawai, penginputan SK mutasi, promosi, SK KGB, dan SK kenaikan pangkat pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) terpusat Mahkamah Agung.
Verifikasi dan penetapan izin cuti (tahunan, sakit, melahirkan, dan alasan penting) serta rekapitulasi data kehadiran harian aparatur ASN dan prajurit TNI.
Menghitung kebutuhan riil formasi aparatur satker melalui peta jabatan, uraian tugas personil, peta beban kerja, serta penataan formasi CPNS dan PPPK peradilan.
Standarisasi Standar Pelayanan Operasional (SOP), penyusunan Peta Proses Bisnis, pemenuhan eviden reformasi birokrasi Area II dan Area III Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM.
SOP Sub Bagian Kepegawaian & Ortala
Lihat Semua SOP →| Nomor SOP | Nama Prosedur Baku | Waktu Penyelesaian | Aksi |
|---|---|---|---|
| SOP/SEK/04 | SOP Pengajuan Permohonan Cuti ASN & Prajurit TNI | Maks. 1 Hari Kerja | Detail SOP → |
| SOP/SEK/05 | SOP Pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) Reguler & Pilihan | Sesuai Periode BKN / Mabes TNI | Detail SOP → |
| SOP/SEK/06 | SOP Pengusulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Aparatur | Maks. 3 Hari Kerja | Detail SOP → |