Sistem Pengelolaan & Tata Kelola Peradilan
Penyelenggaraan tata kelola peradilan modern berlandaskan asas kemandirian peradilan, transparansi, akuntabilitas kinerja, serta integrasi teknologi informasi berstandar Mahkamah Agung Republik Indonesia menuju peradilan militer yang agung, bersih, dan berwibawa.
Landasan Yuridis Tata Kelola
Kerangka hukum penyelenggaraan organisasi dan peradilan
UU No. 31 Tahun 1997
Tentang Peradilan Militer dalam kerangka yurisdiksi dan kewenangan yustisial.
UU No. 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai asas penyelenggaraan peradilan yang merdeka.
Perma No. 7 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Standar Pelayanan Informasi Publik (PPID) di Lingkungan Mahkamah Agung.
PermenPAN-RB No. 90/2021
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Blue Print MA-RI 2010-2035
Cetak Biru Pembaharuan Peradilan menuju Peradilan yang Agung dan Modern.
Dua Pilar Tata Kelola Pengadilan
Pembagian wewenang yang tegas antara fungsi yustisial penanganan perkara dan pendukung administrasi kesekretariatan.
Bidang Kepaniteraan (Yustisial)
Dipimpin oleh Panitera Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
1. Administrasi Perkara Pidana Militer
Penerimaan berkas perkara dari Oditurat Militer, registrasi SIPP, penetapan majelis hakim & panitera pengganti, serta penatausahaan penetapan hari sidang.
2. Kepaniteraan Hukum & Layanan Publik
Pengelolaan data statistik perkara, pelayanan informasi publik (PPID), penanganan permohonan surat keterangan, dan penyusunan pelaporan perkara berkala.
3. Administrasi Persidangan & Eksekusi
Pendampingan persidangan oleh Panitera Pengganti, pembuatan berita acara sidang, minutasi berkas, serta pengiriman petikan/salinan putusan inkracht.
Bidang Kesekretariatan (Non-Yustisial)
Dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
1. Sub Bagian Umum & Keuangan
Pengelolaan anggaran DIPA (01 & 05), perbendaharaan, akuntansi keuangan SAKTI, pengelolaan BMN, tata persuratan kedinasan, dan pemeliharaan sarana prasarana.
2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tatalaksana
Pengelolaan data kepegawaian (TNI & ASN) melalui SIKEP, penilaian kinerja pegawai, usul kenaikan pangkat/gaji berkala, SOP satker, dan disiplin aparatur.
3. Sub Bagian Perencanaan, TI & Pelaporan (PTIP)
Penyusunan rencana kerja & anggaran (RKA-K/L), LAKIP/LKjIP, pengelolaan infrastruktur jaringan & website portal, serta pengawasan sistem informasi peradilan.
Ekosistem Aplikasi & Sistem Informasi
Integrasi teknologi pendukung peradilan elektronik dan manajemen operasional modern.
SIPP Militer
Sistem Informasi Penelusuran Perkara: aplikasi inti pencatatan, pemantauan jadwal sidang, dan publikasi status perkara secara transparan kepada publik.
e-Berpadu
Elektronik Berkas Pidana Terpadu: integrasi pertukaran dokumen penahanan, penyitaan, dan izin penggeledahan antara Pengadilan Militer, Oditurat, dan Pomdam.
PTSP Online & Ticketing
Pelayanan Terpadu Satu Pintu digital resmi dengan penomoran tiket unik (#TK-...) terbagi 3 Meja (Kepaniteraan Pidana, Hukum/PPID, dan Kesekretariatan).
SIWAS MA-RI
Sistem Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia: kanal whistleblowing pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, gratifikasi, atau pungli aparat peradilan.
SIKEP Mahkamah Agung
Sistem Informasi Kepegawaian terpadu seluruh Indonesia untuk pencatatan rekam jejak, riwayat kepangkatan, diklat, dan mutasi hakim serta aparatur militer/sipil.
SAKTI & SMART Kemenkeu
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi untuk pengelolaan anggaran DIPA negara secara transparan, akurat, dan tertib audit BPK RI.
Pengawasan Internal (Hawasbid)
Pemeriksaan rutin setiap triwulan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) mencakup aspek administrasi perkara, penyerapan anggaran, kepatuhan SOP, dan tindak lanjut temuan (TLHP).
Zona Integritas (WBK/WBBM)
Penerapan 6 Area Perubahan reformasi birokrasi: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Akuntabilitas Kinerja (SAKIP)
Pengukuran ketercapaian target melalui Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Strategis (Renstra), IKU, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahunan secara berkesinambungan.
Prinsip Tata Nilai Pengelolaan
Sinergi antara kedisiplinan keprajuritan TNI dan nilai BerAKHLAK aparatur sipil negara.
Cepat, tanggap, dan ramah terhadap kebutuhan pencari keadilan.
Bertanggung jawab penuh atas penggunaan kewenangan dan anggaran negara.
Terus meningkatkan kapasitas diri dan menjunjung tinggi kehormatan korps peradilan.
Mendorong inovasi teknologi informasi dan sinergi lintas institusi hukum.