MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Tentang Pengadilan

Sistem Pengelolaan & Tata Kelola Pengadilan

Good Governance, Akuntabilitas & Ekosistem Digital

Modern Judicial Governance

Sistem Pengelolaan & Tata Kelola Peradilan

Penyelenggaraan tata kelola peradilan modern berlandaskan asas kemandirian peradilan, transparansi, akuntabilitas kinerja, serta integrasi teknologi informasi berstandar Mahkamah Agung Republik Indonesia menuju peradilan militer yang agung, bersih, dan berwibawa.

Landasan Yuridis Tata Kelola

Kerangka hukum penyelenggaraan organisasi dan peradilan

01

UU No. 31 Tahun 1997

Tentang Peradilan Militer dalam kerangka yurisdiksi dan kewenangan yustisial.

02

UU No. 48 Tahun 2009

Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai asas penyelenggaraan peradilan yang merdeka.

03

Perma No. 7 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

04

SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Standar Pelayanan Informasi Publik (PPID) di Lingkungan Mahkamah Agung.

05

PermenPAN-RB No. 90/2021

Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

06

Blue Print MA-RI 2010-2035

Cetak Biru Pembaharuan Peradilan menuju Peradilan yang Agung dan Modern.

Struktur Pengelolaan

Dua Pilar Tata Kelola Pengadilan

Pembagian wewenang yang tegas antara fungsi yustisial penanganan perkara dan pendukung administrasi kesekretariatan.

Fungsi Teknis Peradilan

Bidang Kepaniteraan (Yustisial)

Dipimpin oleh Panitera Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

1. Administrasi Perkara Pidana Militer

Penerimaan berkas perkara dari Oditurat Militer, registrasi SIPP, penetapan majelis hakim & panitera pengganti, serta penatausahaan penetapan hari sidang.

2. Kepaniteraan Hukum & Layanan Publik

Pengelolaan data statistik perkara, pelayanan informasi publik (PPID), penanganan permohonan surat keterangan, dan penyusunan pelaporan perkara berkala.

3. Administrasi Persidangan & Eksekusi

Pendampingan persidangan oleh Panitera Pengganti, pembuatan berita acara sidang, minutasi berkas, serta pengiriman petikan/salinan putusan inkracht.

Pejabat Pembina Teknis: Panitera Regulasi Perma 7/2015
Fungsi Dukungan Manajemen

Bidang Kesekretariatan (Non-Yustisial)

Dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

1. Sub Bagian Umum & Keuangan

Pengelolaan anggaran DIPA (01 & 05), perbendaharaan, akuntansi keuangan SAKTI, pengelolaan BMN, tata persuratan kedinasan, dan pemeliharaan sarana prasarana.

2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tatalaksana

Pengelolaan data kepegawaian (TNI & ASN) melalui SIKEP, penilaian kinerja pegawai, usul kenaikan pangkat/gaji berkala, SOP satker, dan disiplin aparatur.

3. Sub Bagian Perencanaan, TI & Pelaporan (PTIP)

Penyusunan rencana kerja & anggaran (RKA-K/L), LAKIP/LKjIP, pengelolaan infrastruktur jaringan & website portal, serta pengawasan sistem informasi peradilan.

Pejabat Pembina Non-Teknis: Sekretaris 3 Sub Bagian Struktural
Arsitektur Digital

Ekosistem Aplikasi & Sistem Informasi

Integrasi teknologi pendukung peradilan elektronik dan manajemen operasional modern.

SIPP

SIPP Militer

Sistem Informasi Penelusuran Perkara: aplikasi inti pencatatan, pemantauan jadwal sidang, dan publikasi status perkara secara transparan kepada publik.

E-BER

e-Berpadu

Elektronik Berkas Pidana Terpadu: integrasi pertukaran dokumen penahanan, penyitaan, dan izin penggeledahan antara Pengadilan Militer, Oditurat, dan Pomdam.

PTSP

PTSP Online & Ticketing

Pelayanan Terpadu Satu Pintu digital resmi dengan penomoran tiket unik (#TK-...) terbagi 3 Meja (Kepaniteraan Pidana, Hukum/PPID, dan Kesekretariatan).

SIWAS

SIWAS MA-RI

Sistem Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia: kanal whistleblowing pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, gratifikasi, atau pungli aparat peradilan.

SIKEP

SIKEP Mahkamah Agung

Sistem Informasi Kepegawaian terpadu seluruh Indonesia untuk pencatatan rekam jejak, riwayat kepangkatan, diklat, dan mutasi hakim serta aparatur militer/sipil.

SAKTI

SAKTI & SMART Kemenkeu

Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi untuk pengelolaan anggaran DIPA negara secara transparan, akurat, dan tertib audit BPK RI.

Pengawasan Internal (Hawasbid)

Pemeriksaan rutin setiap triwulan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) mencakup aspek administrasi perkara, penyerapan anggaran, kepatuhan SOP, dan tindak lanjut temuan (TLHP).

Zona Integritas (WBK/WBBM)

Penerapan 6 Area Perubahan reformasi birokrasi: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Akuntabilitas Kinerja (SAKIP)

Pengukuran ketercapaian target melalui Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Strategis (Renstra), IKU, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahunan secara berkesinambungan.

Core Values ASN & Sapta Marga

Prinsip Tata Nilai Pengelolaan

Sinergi antara kedisiplinan keprajuritan TNI dan nilai BerAKHLAK aparatur sipil negara.

Berorientasi Pelayanan

Cepat, tanggap, dan ramah terhadap kebutuhan pencari keadilan.

Akuntabel

Bertanggung jawab penuh atas penggunaan kewenangan dan anggaran negara.

Kompeten & Loyal

Terus meningkatkan kapasitas diri dan menjunjung tinggi kehormatan korps peradilan.

Adaptif & Kolaboratif

Mendorong inovasi teknologi informasi dan sinergi lintas institusi hukum.

Bagikan Halaman Ini

Sebarkan informasi resmi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru