MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Tentang Pengadilan

Kepaniteraan Pidana Militer

Tugas Pokok, Alur Administrasi Perkara Pidana Militer & Pengelolaan Bukti Yustisial

Kepaniteraan Muda Pidana

Kepaniteraan Pidana bertugas melaksanakan administrasi perkara pidana militer, registrasi yustisial berkas perkara dari Oditurat Militer, penyiapan persidangan, pengelolaan barang bukti, hingga penyelesaian petikan dan salinan putusan perkara untuk eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Militer (Masmil).

STRUKTUR PEJABAT

Pejabat & Aparatur Kepaniteraan Pidana

Personil yang bertugas menjamin ketepatan waktu, ketertiban administrasi, dan kepatuhan SIPP dalam penanganan perkara pidana militer.

Panitera Muda Pidana (Pejabat Struktural)
MAULANA IBRAHIM, S.H.
PANITERA MUDA PIDANA

MAULANA IBRAHIM, S.H.

Kapten (Kapt.)

/ NIP: 22019505551701

Kepala Bagian Kepaniteraan Pidana yang mengelola penerimaan berkas perkara pidana militer dan registrasi persidangan.

Staf Pelaksana Penanganan Perkara
NATASYA DWI INGGRID HUTASOIT, A.Md.A.B.
PENGELOLA PENANGANAN PERKARA

NATASYA DWI INGGRID HUTASOIT, A.Md.A.B.

Pengatur Tingkat I (II/d)

NIP: 199912252022032004

Pengelola penanganan perkara yang mengadministrasikan dan menata kelola pencatatan perkara.

Tugas Pokok & Fungsi Kepaniteraan Pidana

1 Penerimaan & Penelitian Berkas Perkara

Menerima surat pelimpahan perkara (Surat Dakwaan, Berkas Perkara, dan Surat Keputusan Penyerahan Perkara/SKEPPER) dari Oditurat Militer. Melakukan checklist kelengkapan formil dan materiil sesuai UU No. 31 Tahun 1997.

2 Registrasi Yustisial & Input SIPP

Mencatat berkas ke dalam Buku Register Induk Perkara Pidana Militer, memberikan nomor register resmi perkara (misal: XX-K/PM.I-03/AD/XX/2026), serta melakukan sinkronisasi digital 100% pada aplikasi SIPP.

3 Penetapan Majelis Hakim & Hari Sidang (PHS)

Meneruskan berkas kepada Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk penetapan Majelis Hakim (PMH), dilanjutkan penetapan Panitera Pengganti (PPP) oleh Panitera, serta penetapan hari sidang pertama oleh Ketua Majelis.

4 Pengelolaan Barang Bukti & Eksekusi

Menata dan mencatat barang bukti yustisial di ruang penyimpanan khusus, membuat berita acara penitipan/pengembalian, serta menyerahkan petikan putusan kepada Oditur Militer untuk pelaksanaan eksekusi putusan inkracht.

Alur Standar Administrasi Perkara Pidana Militer

1

Pelimpahan Perkara

Oditurat Militer menyerahkan berkas perkara ke PTSP Kepaniteraan Pidana.

2

Registrasi & PMH

Nomor perkara diterbitkan, diinput ke SIPP, dan Kadilmil menetapkan Majelis Hakim.

3

Persidangan Terbuka

Pemeriksaan di ruang sidang Garuda didampingi Panitera Pengganti hingga putusan.

4

Minutasi & Eksekusi

Pemberkasan Bundel A & B, petikan putusan dikirim ke Oditur untuk eksekusi Masmil.

Standard Operating Procedure (SOP) Kepaniteraan Pidana

Lihat Semua SOP →
Nomor SOP Nama Prosedur Baku Waktu Penyelesaian Aksi
SOP/PAN/PID/01 SOP Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara dari Oditurat Militer Maks. 1 Hari Kerja Detail SOP →
SOP/PAN/PID/02 SOP Registrasi Perkara dan Penetapan Majelis Hakim & Panitera Pengganti Maks. 2 Hari Kerja Detail SOP →
SOP/PAN/PID/03 SOP Pemanggilan Para Pihak (Relaas) Sidang Militer 3 Hari Sebelum Sidang Detail SOP →
SOP/PAN/PID/04 SOP Tata Kelola Barang Bukti di Ruang Penyimpanan Yustisial Berkelanjutan Detail SOP →

Bagikan Halaman Ini

Sebarkan informasi resmi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru