Kepaniteraan Pidana bertugas melaksanakan administrasi perkara pidana militer, registrasi yustisial berkas perkara dari Oditurat Militer, penyiapan persidangan, pengelolaan barang bukti, hingga penyelesaian petikan dan salinan putusan perkara untuk eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Militer (Masmil).
Pejabat & Aparatur Kepaniteraan Pidana
Personil yang bertugas menjamin ketepatan waktu, ketertiban administrasi, dan kepatuhan SIPP dalam penanganan perkara pidana militer.
MAULANA IBRAHIM, S.H.
Kapten (Kapt.)
/ NIP: 22019505551701Kepala Bagian Kepaniteraan Pidana yang mengelola penerimaan berkas perkara pidana militer dan registrasi persidangan.
NATASYA DWI INGGRID HUTASOIT, A.Md.A.B.
Pengatur Tingkat I (II/d)
NIP: 199912252022032004
Pengelola penanganan perkara yang mengadministrasikan dan menata kelola pencatatan perkara.
Tugas Pokok & Fungsi Kepaniteraan Pidana
Menerima surat pelimpahan perkara (Surat Dakwaan, Berkas Perkara, dan Surat Keputusan Penyerahan Perkara/SKEPPER) dari Oditurat Militer. Melakukan checklist kelengkapan formil dan materiil sesuai UU No. 31 Tahun 1997.
Mencatat berkas ke dalam Buku Register Induk Perkara Pidana Militer, memberikan nomor register resmi perkara (misal: XX-K/PM.I-03/AD/XX/2026), serta melakukan sinkronisasi digital 100% pada aplikasi SIPP.
Meneruskan berkas kepada Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk penetapan Majelis Hakim (PMH), dilanjutkan penetapan Panitera Pengganti (PPP) oleh Panitera, serta penetapan hari sidang pertama oleh Ketua Majelis.
Menata dan mencatat barang bukti yustisial di ruang penyimpanan khusus, membuat berita acara penitipan/pengembalian, serta menyerahkan petikan putusan kepada Oditur Militer untuk pelaksanaan eksekusi putusan inkracht.
Alur Standar Administrasi Perkara Pidana Militer
Pelimpahan Perkara
Oditurat Militer menyerahkan berkas perkara ke PTSP Kepaniteraan Pidana.
Registrasi & PMH
Nomor perkara diterbitkan, diinput ke SIPP, dan Kadilmil menetapkan Majelis Hakim.
Persidangan Terbuka
Pemeriksaan di ruang sidang Garuda didampingi Panitera Pengganti hingga putusan.
Minutasi & Eksekusi
Pemberkasan Bundel A & B, petikan putusan dikirim ke Oditur untuk eksekusi Masmil.
Standard Operating Procedure (SOP) Kepaniteraan Pidana
Lihat Semua SOP →| Nomor SOP | Nama Prosedur Baku | Waktu Penyelesaian | Aksi |
|---|---|---|---|
| SOP/PAN/PID/01 | SOP Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara dari Oditurat Militer | Maks. 1 Hari Kerja | Detail SOP → |
| SOP/PAN/PID/02 | SOP Registrasi Perkara dan Penetapan Majelis Hakim & Panitera Pengganti | Maks. 2 Hari Kerja | Detail SOP → |
| SOP/PAN/PID/03 | SOP Pemanggilan Para Pihak (Relaas) Sidang Militer | 3 Hari Sebelum Sidang | Detail SOP → |
| SOP/PAN/PID/04 | SOP Tata Kelola Barang Bukti di Ruang Penyimpanan Yustisial | Berkelanjutan | Detail SOP → |