MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Informasi Publik

Profil PPID & Layanan Informasi

Struktur Organisasi PPID, Jam Layanan Informasi Publik & Standar Biaya

Rp 0,- (Gratis)
Dokumen Softcopy Elektronik
3 Hari Kerja
Pemberitahuan Tertulis Awal
10 + 7 Hari
Batas Maksimal Penyerahan Data

Susunan Tim Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)

Berdasarkan Keputusan Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

1. Atasan PPID
AWANG SETYADI BAWANA, S.H., M.H.
ATASAN_PPID

AWANG SETYADI BAWANA, S.H., M.H.

Letnan Kolonel (Letkol)

NRP: 17305/P

Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berdedikasi tinggi dalam menegakkan kepastian hukum peradilan militer, keterbukaan informasi publik, serta pembangunan Zona Integritas.

Bertanggung jawab penuh atas arah kebijakan keterbukaan informasi, penetapan uji konsekuensi, dan tanggapan keberatan pemohon informasi.

2. PPID Utama / Pelaksana
Dr. DARSONO, S.Pd.I., M.H.
PPID_UTAMA

Dr. DARSONO, S.Pd.I., M.H.

Pembina (IV/a)

NIP: 198205092003121002

Penanggung jawab administrasi non-yustisial mencakup pengelolaan keuangan DIPA, sumber daya manusia aparatur, serta infrastruktur TI.

Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, verifikasi berkas, dan pemeliharaan arsip dokumen informasi publik satker.

3. Tim Meja Informasi PTSP

Melayani pendaftaran permohonan informasi di Meja 2 PTSP, menerbitkan tanda terima, dan mendistribusikan salinan data yang disetujui.

Hak & Kewajiban Pemohon Informasi

Berhak melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik yang tidak termasuk kategori dikecualikan.
Wajib mencantumkan identitas diri yang sah (KTP / KTA) serta alasan permohonan informasi secara jelas dan tidak melawan hukum.
Wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan peruntukan dan ketentuan perundang-undangan.

Mekanisme Pengajuan Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak tanpa dasar yang sah atau melebihi batas waktu SLA.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Apabila tanggapan belum memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat / Provinsi Riau.

Ajukan Permohonan Informasi atau Unduh Katalog DIP

Akses katalog Daftar Informasi Publik (DIP) resmi atau ajukan formulir permohonan informasi publik secara online melalui Meja PPID PTSP.

Bagikan Halaman Ini

Sebarkan informasi resmi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru