Eksekusi Perkara Pidana Militer
Pasal 234 - 244 UU No. 31 Tahun 1997
Pelaksanaan eksekusi putusan pidana militer inkracht merupakan wewenang mutlak Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Pekanbaru sebagai Jaksa Militer Eksekutor tunggal:
Eksekusi Putusan Sengketa TUN Militer
Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Militer & MonEksTUN
Putusan sengketa Tata Usaha Militer mewajibkan Pejabat Militer Tergugat untuk melaksanakan amar putusan peradilan secara sukarela maupun melalui teguran resmi pimpinan:
Alur Penerbitan Akta BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) & Salinan Eksekusi
4 tahapan resmi permohonan salinan berkas eksekusi putusan di Meja PTSP
Permohonan di PTSP
Pemohon (Oditur / Terpidana / Kuasa Hukum) mengisi formulir permohonan salinan putusan eksekusi di Meja 1 PTSP.
Verifikasi Buku Register
Panitera Muda meneliti buku register induk perkara untuk memastikan batas tenggang waktu 7 hari telah lampau tanpa banding.
Penandatanganan Akta BHT
Panitera Pengadilan menerbitkan dan menandatangani Akta Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) resmi bertanda tangan basah dan cap basah.
Penyerahan Salinan & SIPP
Salinan putusan eksekusi diserahkan kepada pihak pemohon dan status eksekusi diperbarui pada SIPP dan MonEksTUN.
Permohonan Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Ajukan permohonan salinan putusan inkracht untuk keperluan kedinasan militer atau hak administrasi ke Meja 1 PTSP Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.