MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Layanan Hukum

Prosedur Eksekusi / MonEksTUN

Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) & Pengawasan Eksekusi TUN Militer

1

Eksekusi Perkara Pidana Militer

Pasal 234 - 244 UU No. 31 Tahun 1997

Pelaksanaan eksekusi putusan pidana militer inkracht merupakan wewenang mutlak Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Pekanbaru sebagai Jaksa Militer Eksekutor tunggal:

Pidana Pokok Penjara: Terpidana dieksekusi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) atau Rutan Militer.
Pidana Tambahan Pemecatan (PDTH): Diteruskan kepada Papera (Pangdam / Danrem / Danlanud / Danlantamal) untuk penerbitan Keputusan Pemecatan Dinas Keprajuritan.
Eksekusi Barang Bukti: Dirampas untuk negara, dimusnahkan di hadapan saksi, atau dikembalikan kepada yang berhak.
2

Eksekusi Putusan Sengketa TUN Militer

Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Militer & MonEksTUN

Putusan sengketa Tata Usaha Militer mewajibkan Pejabat Militer Tergugat untuk melaksanakan amar putusan peradilan secara sukarela maupun melalui teguran resmi pimpinan:

Pencabutan Keputusan TUN Militer: Membatalkan Surat Keputusan yang dinyatakan cacat prosedur atau melanggar undang-undang.
Rehabilitasi Hak Kepegawaian & Pangkat: Pemulihan kedudukan harkat, martabat, dan hak administratif militer penggugat.
Aplikasi MonEksTUN Badilmiltun MA-RI: Sistem pemantauan terpusat Mahkamah Agung untuk mengawasi persentase kepatuhan eksekusi satker.

Alur Penerbitan Akta BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) & Salinan Eksekusi

4 tahapan resmi permohonan salinan berkas eksekusi putusan di Meja PTSP

Tahap 1

Permohonan di PTSP

Pemohon (Oditur / Terpidana / Kuasa Hukum) mengisi formulir permohonan salinan putusan eksekusi di Meja 1 PTSP.

Tahap 2

Verifikasi Buku Register

Panitera Muda meneliti buku register induk perkara untuk memastikan batas tenggang waktu 7 hari telah lampau tanpa banding.

Tahap 3

Penandatanganan Akta BHT

Panitera Pengadilan menerbitkan dan menandatangani Akta Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) resmi bertanda tangan basah dan cap basah.

Tahap 4

Penyerahan Salinan & SIPP

Salinan putusan eksekusi diserahkan kepada pihak pemohon dan status eksekusi diperbarui pada SIPP dan MonEksTUN.

Permohonan Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Ajukan permohonan salinan putusan inkracht untuk keperluan kedinasan militer atau hak administrasi ke Meja 1 PTSP Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.