Dasar Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur Permohonan Informasi
Ajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui meja PPID, PTSP, atau layanan elektronik yang tersedia.
Verifikasi
Petugas melakukan pemeriksaan identitas pemohon dan kelengkapan permohonan informasi.
Proses PPID
PPID menelaah permohonan dan menentukan informasi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi Diserahkan
Informasi diberikan kepada pemohon sesuai jangka waktu pelayanan yang telah ditentukan.
Media Pengajuan Permohonan
Meja PPID
Permohonan diajukan secara langsung kepada Petugas PPID di Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.
PTSP
Permohonan dapat disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada jam pelayanan.
PTSP Mandiri Online
Permohonan informasi dapat diajukan secara elektronik melalui layanan digital yang disediakan oleh pengadilan.
Keterbukaan Informasi untuk Pelayanan yang Transparan
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.