MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Layanan Publik

Prosedur Permohonan Informasi PPID

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Berdasarkan SK KMA 2-144/2022

Dasar Pelayanan Informasi

Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Alur Permohonan Informasi

1

Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui meja PPID, PTSP, atau layanan elektronik yang tersedia.

2

Verifikasi

Petugas melakukan pemeriksaan identitas pemohon dan kelengkapan permohonan informasi.

3

Proses PPID

PPID menelaah permohonan dan menentukan informasi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

4

Informasi Diserahkan

Informasi diberikan kepada pemohon sesuai jangka waktu pelayanan yang telah ditentukan.

Media Pengajuan Permohonan

Meja PPID

Permohonan diajukan secara langsung kepada Petugas PPID di Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.

PTSP

Permohonan dapat disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada jam pelayanan.

PTSP Mandiri Online

Permohonan informasi dapat diajukan secara elektronik melalui layanan digital yang disediakan oleh pengadilan.

Keterbukaan Informasi untuk Pelayanan yang Transparan

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.