Pengendalian Gratifikasi & UPG
ZONA INTEGRITAS • WBK • WBBM • SMAP ISO 37001
DILARANG MEMBERI ATAU MENJANJIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APA PUN
Hakim, Panitera, Jurusita, Petugas PTSP, dan seluruh ASN Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru dilarang menerima apapun dari Terdakwa, Oditur Militer, Penasihat Hukum, Saksi, maupun Rekanan Penyedia Barang/Jasa. Pemberian gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.
Alur Penanganan Penolakan & Pelaporan Gratifikasi
Mekanisme resmi bagi pegawai dan masyarakat dalam pencegahan gratifikasi
Tolak Pada Kesempatan Pertama
Aparatur wajib menolak secara santun dan tegas setiap pemberian barang, uang, atau fasilitas dari pihak yang berkepentingan.
Serahkan ke Tim UPG Satker
Jika barang tidak dapat ditolak (dikirim tanpa nama/makanan mudah rusak), segera serahkan ke Tim UPG dalam waktu 1x24 jam.
Verifikasi & Register UPG
Tim UPG mencatat dalam Buku Register Gratifikasi dan membuat Berita Acara Penerimaan Barang Gratifikasi resmi.
Penerusan Laporan ke KPK
UPG meneruskan formulir pelaporan melalui aplikasi e-Gratifikasi KPK untuk penetapan status kepemilikan objek (Milik Negara / Disumbangkan).
Temukan Pelanggaran / Permintaan Imbalan?
Laporkan oknum yang meminta imbalan atau gratifikasi melalui SIWAS Mahkamah Agung RI atau portal e-Gratifikasi KPK.