MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

ZONA INTEGRITAS & WBK/WBBM

Pengendalian Gratifikasi & UPG

ZONA INTEGRITAS • WBK • WBBM • SMAP ISO 37001

Peringatan Keras Anti Korupsi

DILARANG MEMBERI ATAU MENJANJIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APA PUN

Hakim, Panitera, Jurusita, Petugas PTSP, dan seluruh ASN Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru dilarang menerima apapun dari Terdakwa, Oditur Militer, Penasihat Hukum, Saksi, maupun Rekanan Penyedia Barang/Jasa. Pemberian gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

Zero Tolerance
Toleransi Nol Terhadap Pungli
30 Hari Kerja
Batas Maksimal Lapor ke KPK
100% Rahasia
Jaminan Perlindungan Pelapor

Alur Penanganan Penolakan & Pelaporan Gratifikasi

Mekanisme resmi bagi pegawai dan masyarakat dalam pencegahan gratifikasi

Langkah 1

Tolak Pada Kesempatan Pertama

Aparatur wajib menolak secara santun dan tegas setiap pemberian barang, uang, atau fasilitas dari pihak yang berkepentingan.

Langkah 2

Serahkan ke Tim UPG Satker

Jika barang tidak dapat ditolak (dikirim tanpa nama/makanan mudah rusak), segera serahkan ke Tim UPG dalam waktu 1x24 jam.

Langkah 3

Verifikasi & Register UPG

Tim UPG mencatat dalam Buku Register Gratifikasi dan membuat Berita Acara Penerimaan Barang Gratifikasi resmi.

Langkah 4

Penerusan Laporan ke KPK

UPG meneruskan formulir pelaporan melalui aplikasi e-Gratifikasi KPK untuk penetapan status kepemilikan objek (Milik Negara / Disumbangkan).

Whistleblowing System

Temukan Pelanggaran / Permintaan Imbalan?

Laporkan oknum yang meminta imbalan atau gratifikasi melalui SIWAS Mahkamah Agung RI atau portal e-Gratifikasi KPK.