Kepaniteraan Hukum bertugas menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik perkara yustisial, penyusunan laporan perkara berkala, pengelolaan arsip berkas perkara inkracht, pelayanan meja informasi publik (PPID PTSP), serta penerbitan akta hukum perkara seperti Akta Inkracht dan legalisasi salinan putusan.
Pejabat & Aparatur Kepaniteraan Hukum
Penyelenggara transparansi peradilan, layanan meja informasi PTSP, dan dokumentasi yustisial.
PROCLEO FRANZ SIMAMORA, S.H.
Mayor (May.)
/ NIP: 21960348840874Penanggung jawab administrasi yustisial, pelayanan persidangan, serta penerbitan petikan dan salinan putusan perkara.
PETUGAS MEJA INFORMASI & PPID
Meja 1 Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Melayani penerimaan permohonan informasi publik dari Oditurat Militer, satuan TNI, advokat/kuasa hukum, keluarga terdakwa, serta akademisi sesuai SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Empat (4) Pilar Layanan Kepaniteraan Hukum
Menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Akta Inkracht) setelah tenggang waktu upaya hukum banding atau kasasi terlampaui tanpa diajukan upaya hukum oleh para pihak.
Melayani legalisasi dan pencocokan salinan putusan perkara militer dengan aslinya untuk kepentingan administratif kedinasan TNI, penyelesaian hak pensiun, maupun upaya hukum lanjutan.
Memproses permohonan data riset, permohonan informasi publik perkara, dan wawancara penelitian mahasiswa/akademisi militer sesuai standar SOP keterbukaan informasi.
Penyusunan infografis statistik perkara triwulanan dan tahunan, monitoring usia perkara di SIPP, serta penomoran rak arsip perkara yustisial jangka panjang.
SOP Kepaniteraan Hukum
Lihat Semua SOP →| Nomor SOP | Nama Prosedur Baku | Waktu Penyelesaian | Aksi |
|---|---|---|---|
| SOP/PAN/HUK/01 | SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik (PPID) di Meja PTSP | Maks. 1 - 3 Hari Kerja | Detail SOP → |
| SOP/PAN/HUK/02 | SOP Penerbitan Akta Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) Perkara Militer | Maks. 1 Hari Kerja | Detail SOP → |
| SOP/PAN/HUK/03 | SOP Pelayanan Legalisasi Salinan Putusan Perkara Militer | 30 Menit - 1 Hari Kerja | Detail SOP → |
| SOP/PAN/HUK/04 | SOP Penyusunan & Pengiriman Laporan Perkara Bulanan (LIPA) | Setiap Tanggal 5 Bulan Berjalan | Detail SOP → |