Kesekretariatan merupakan unsur pendukung utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru. Kesekretariatan bertugas menyelenggarakan dukungan administrasi operasional, perencanaan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, pembinaan kepegawaian aparatur, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta tata kelola keuangan peradilan yang transparan dan akuntabel.
Dr. DARSONO, S.Pd.I., M.H.
Pembina (IV/a)
/ NIP: 198205092003121002Penanggung jawab administrasi non-yustisial mencakup pengelolaan keuangan DIPA, sumber daya manusia aparatur, serta infrastruktur TI.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) & Pejabat Fungsional
Unsur pimpinan operasional di bawah koordinasi Sekretaris Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.
ROMMY SAPUTRA, S.E.
Penata Muda Tingkat I (III/b)
NIP: 198508182019031002
Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara (BMN) dan pencairan dana anggaran.
INTAN MAHDALENA, S.Sos
Penata Muda Tingkat I (III/b)
NIP: 199004112019032009
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana yang mengelola SIMPEG dan kenaikan pangkat aparatur.
ALEXANDER SEPRIYANTO SIHOTANG, S.E.
Penata Muda Tingkat I (III/b)
NIP: 199209072020121004
Kepala Sub Bagian PTIP yang bertanggung jawab atas penyusunan anggaran DIPA, aplikasi SIPP, dan infrastruktur IT Satker.
MELGISAPUTRA DWI NANDA, S.Kom.,M.Kom.
Penata Muda Tingkat I (III/b)
NIP: 199303102020121005
Pranata Komputer yang mengelola jaringan LAN, server internal, serta pemeliharaan website resmi.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Kesekretariatan
- • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI terkait Standarisasi Sarana Prasarana dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara DIPA.
Empat (4) Pilar Layanan Kesekretariatan
1. Perencanaan, Anggaran & Akuntabilitas (SAKIP)
Penyusunan RKA-KL, pengelolaan pagu anggaran DIPA 005, monitoring realisasi bulanan via SMART DJA & OMSPAN, serta penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
2. Pengelolaan Kepegawaian & Pengembangan SDM
Pemutakhiran berkas digital SIKEP MA-RI, pengusulan kenaikan pangkat tepat waktu, kenaikan gaji berkala, pengelolaan cuti online, dan pembinaan disiplin ASN peradilan.
3. Keuangan Negara & Pengelolaan BMN
Pelaksanaan belanja modal dan operasional berbasis SAKTI Kemenkeu, rekonsiliasi laporan keuangan bulanan, sensus inventarisasi BMN berstatus PSP KPKNL, dan tertib perbendaharaan.
4. Transformasi Digital, TI & Rumah Tangga
Pemeliharaan jaringan internet fiber optic, server SIPP lokal & cloud, audio visual ruang sidang elektronik, tata persuratan persuratan dinas, dan pengamanan lingkungan kantor.
Standard Operating Procedure (SOP) Terkait Kesekretariatan
Lihat Semua SOP →| Nomor SOP | Nama Prosedur Baku | Sub Bagian | Aksi |
|---|---|---|---|
| SOP/SEK/01 | SOP Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar Kedinasan | Umum & Keuangan | Lihat Prosedur → |
| SOP/SEK/02 | SOP Mekanisme Pembayaran Tagihan Belanja Modal & UP / TUP KPPN | Umum & Keuangan | Lihat Prosedur → |
| SOP/SEK/04 | SOP Pengajuan Permohonan Cuti Aparatur Sipil Negara & Prajurit TNI | Kepegawaian & Ortala | Lihat Prosedur → |
| SOP/SEK/07 | SOP Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) DIPA | PTIP | Lihat Prosedur → |