Dasar Regulasi Penanganan Benturan Kepentingan
Ketentuan resmi pencegahan benturan kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung RI
Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan bagi Penyelenggara Negara.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Larangan bagi pejabat menetapkan keputusan yang memiliki konflik kepentingan.
Bentuk-Bentuk Situasi Benturan Kepentingan yang Wajib Dihindari
Peta risiko situasi di bidang yustisial dan non-yustisial
Hakim/Panitera memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat ketiga dengan Terdakwa, Saksi, Oditur Militer, atau Penasihat Hukum.
Aparatur memiliki kepentingan ekonomi langsung atau tidak langsung terhadap objek sengketa TUN Militer atau rekanan penyedia pengadaan barang/jasa.
Hakim Militer pernah memeriksa perkara yang sama pada tingkat penyidikan atau saat menjabat sebagai Oditur Militer pada masa penugasan sebelumnya.
Menjabat posisi pengurus pada organisasi berbadan hukum atau yayasan yang sedang beracara atau memiliki sengketa hukum di pengadilan.
Menerima akomodasi, jamuan makan berlebihan, tiket perjalanan, atau bantuan logistik dari pihak yang perkaranya sedang disidangkan.
Terlibat dalam tim penilai kinerja, promosi jabatan, atau mutasi yang menyangkut kerabat dekat atau bawahan dengan hubungan afektif khusus.
Mekanisme Deklarasi & Pengunduran Diri (Recusal)
Langkah wajib bagi aparatur yang teridentifikasi memiliki potensi benturan kepentingan
Identifikasi Mandiri
Aparatur menyadari adanya hubungan kekeluargaan/afiliasi saat berkas perkara atau penugasan PBJ diterima.
Pengisian Formulir Deklarasi
Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Deklarasi Benturan Kepentingan dalam waktu paling lambat 1x24 jam.
Pengunduran Diri (Recusal)
Menyatakan mengundurkan diri secara resmi dari Majelis Hakim atau panitia kerja yang bersangkutan.
Penetapan Pengganti
Kepala Pengadilan menerbitkan Surat Penetapan Penggantian Anggota Majelis Hakim (PMH Pengganti) atau Pejabat PBJ baru.
Unduh Formulir Deklarasi Benturan Kepentingan
Salinan blanko surat pernyataan deklarasi resmi sesuai Lampiran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 013A/KMA/SK/I/2014.