Tentang PTSP
PTSP merupakan inovasi pelayanan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pengadilan melalui satu pintu pelayanan. Seluruh proses pelayanan dilakukan secara profesional, transparan, terukur, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Jenis Layanan PTSP
Layanan Kepaniteraan
- • Informasi perkara.
- • Permohonan salinan putusan.
- • Penyerahan relaas dan dokumen perkara.
- • Informasi jadwal persidangan.
- • Pelayanan administrasi perkara.
Layanan Kesekretariatan
- • Pelayanan informasi publik (PPID).
- • Penerimaan surat masuk.
- • Pelayanan persuratan.
- • Penerimaan pengaduan masyarakat.
- • Pelayanan tamu.
Standar Pelayanan
Alur Pelayanan PTSP
Datang ke meja PTSP atau menghubungi layanan informasi.
Petugas melakukan verifikasi kebutuhan layanan.
Layanan diproses sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.
Pemohon menerima hasil pelayanan secara cepat dan transparan.
Motto Pelayanan: “B E R T U A H”
Berintegritas • Transparan • Unggul • Adil • Harmonis
Bebas suap, gratifikasi, dan titipan perkara.
Keterbukaan informasi perkara dan keuangan.
Layanan peradilan modern berbasis TI.
Perlakuan setara tanpa diskriminasi.
Sinergitas, humanis, dan lingkungan kondusif.
“Melayani dengan Integritas, Profesionalisme, dan Transparansi demi Terwujudnya Peradilan Militer yang Agung Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).”