MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Layanan Hukum

Masyarakat Kurang Mampu / Prodeo

Layanan Pembebasan Biaya Perkara Bagi Pencari Keadilan Tidak Mampu

Rp 0,-
Biaya Perkara 100% Cuma-Cuma
1 Hari Kerja
Waktu Penetapan Bebas Biaya
DIPA 005.04
Alokasi Anggaran Badilmiltun MA-RI

Dasar Yuridis & Regulasi Layanan

Payung hukum resmi penyelenggaraan bantuan biaya peradilan militer

PERMA No. 1 Tahun 2014
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
UU No. 48 Tahun 2009 (Pasal 56 & 57)
Kekuasaan Kehakiman: Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum cuma-cuma.
UU No. 31 Tahun 1997
Tentang Peradilan Militer dalam penjaminan hak-hak pembelaan hukum terdakwa.
SEMA No. 10 Tahun 2010
Pedoman Bantuan Hukum bagi peradilan lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dokumen Persyaratan Prodeo

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Kartu Jaminan Perlindungan Sosial seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau bukti Program Keluarga Harapan (PKH).
Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani pemohon di atas meterai Rp 10.000,- (apabila SKTM berhalangan didapatkan).
Surat Permohonan Prodeo yang ditujukan langsung kepada Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru beserta fotokopi KTP / KTA.

Tahapan Prosedur Pelayanan

1
Pendaftaran di Meja PTSP
Pemohon menyerahkan gugatan/permohonan beserta lampiran bukti tidak mampu ke Meja 1 PTSP.
2
Verifikasi Kelayakan Berkas
Panitera Muda meneliti kelengkapan administrasi dan membuat telaah kelayakan permohonan.
3
Penetapan Kepala Pengadilan
Kepala Pengadilan menerbitkan Surat Penetapan Izin Berperkara Secara Prodeo (Cuma-Cuma).
4
Pelaksanaan Sidang Bebas Biaya
Perkara diregister tanpa biaya dan persidangan berjalan hingga putusan tanpa pungutan biaya apapun.

Komponen Biaya yang Ditanggung DIPA

Seluruh pos pengeluaran proses perkara berikut ini dibebankan ke negara:

Biaya Panggilan Sidang
Surat panggilan saksi, ahli, dan pihak terkait
Biaya Pemberitahuan
Penyampaian putusan & penetapan resmi
Biaya Penggandaan & Meterai
Salinan putusan, berkas perkara & meterai sah
Transportasi Sidang Keliling
Akomodasi sidang di luar gedung pengadilan
Layanan Terpadu

Butuh Bantuan Konsultasi / Pembuatan Berkas?

Petugas Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru siap memberikan konsultasi gratis dan bantuan pembuatan permohonan prodeo.

Bagikan Halaman Ini

Sebarkan informasi resmi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru