Rp 0,- (Gratis)
Dokumen Softcopy Elektronik
3 Hari Kerja
Pemberitahuan Tertulis Awal
10 + 7 Hari
Batas Maksimal Penyerahan Data
Susunan Tim Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)
Berdasarkan Keputusan Kepala Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
1. Atasan PPID
[pejabat-mini:kadilmil:ATASAN_PPID]
Bertanggung jawab penuh atas arah kebijakan keterbukaan informasi, penetapan uji konsekuensi, dan tanggapan keberatan pemohon informasi.
2. PPID Utama / Pelaksana
[pejabat-mini:sekretaris:PPID_UTAMA]
Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, verifikasi berkas, dan pemeliharaan arsip dokumen informasi publik satker.
3. Tim Meja Informasi PTSP
[pejabat-mini:panmud-hukum:PETUGAS_INFORMASI_MEJA_2]
Melayani pendaftaran permohonan informasi di Meja 2 PTSP, menerbitkan tanda terima, dan mendistribusikan salinan data yang disetujui.
Hak & Kewajiban Pemohon Informasi
Berhak melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik yang tidak termasuk kategori dikecualikan.
Wajib mencantumkan identitas diri yang sah (KTP / KTA) serta alasan permohonan informasi secara jelas dan tidak melawan hukum.
Wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan peruntukan dan ketentuan perundang-undangan.
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak tanpa dasar yang sah atau melebihi batas waktu SLA.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Apabila tanggapan belum memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat / Provinsi Riau.
Ajukan Permohonan Informasi atau Unduh Katalog DIP
Akses katalog Daftar Informasi Publik (DIP) resmi atau ajukan formulir permohonan informasi publik secara online melalui Meja PPID PTSP.