MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Layanan Hukum

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Pencari Keadilan

Konsultasi Hukum Gratis

Pemberian informasi, nasihat hukum, serta petunjuk mengenai hak-hak terdakwa maupun pihak berperkara di persidangan militer.

Penyusunan Dokumen Hukum

Bantuan perumusan berkas pembelaan (pledoi), permohonan banding, peninjauan kembali (PK), hingga surat kuasa peradilan.

Pendampingan Advokat Piket

Penyediaan advokat piket terakreditasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mitra kerja resmi satker.

Syarat & Mekanisme Pengajuan

Persyaratan Berkas:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah / Kepala Desa setempat; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti KIS, KIP, PKH, atau Kartu Sembako; atau
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani pemohon bermeterai cukup (jika belum memiliki SKTM);
  • Fotokopi KTP / KTA Militer pemohon;
  • Fotokopi Surat Panggilan Sidang atau Berkas Dakwaan Oditur Militer (bila ada).

Alur Pelayanan:

  1. Pemohon mendatangi Meja PTSP Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru pada jam kerja resmi.
  2. Petugas PTSP memverifikasi kelengkapan berkas administrasi tidak mampu.
  3. Petugas mengarahkan pemohon ke Ruang Posbakum Pengadilan.
  4. Advokat piket memberikan konsultasi dan menyusun dokumen hukum yang dibutuhkan.
  5. Layanan diselesaikan tanpa dipungut biaya apapun (Biaya Rp 0,-).

Regulasi & Dokumen Pendukung

Nama Dokumen / Regulasi Nomor / Tahun Keterangan Aksi
PERMA Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu PERMA No. 1 Tahun 2014 REGULASI NASIONAL Unduh →
Pengumuman Seleksi Terbuka Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) TA 2026 Tahun Anggaran 2026 PENGUMUMAN RESMI Unduh PDF →