MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Layanan Hukum

Panjar Biaya Perkara TUN Militer

SK Tarif Panjar Biaya Perkara Sengketa Tata Usaha Militer

INFORMASI KETENTUAN BIAYA PERKARA

1. Perkara Pidana Militer TIDAK DIPUNGUT BIAYA PANJAR PERKARA (Bebas biaya pendaftaran perkara).

2. Tabel rincian di bawah hanya berlaku untuk perkara gugatan sengketa Tata Usaha Militer (TUN Militer).

3. Seluruh pembayaran wajib ditransfer melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) / Virtual Account Resmi Pengadilan secara Non-Tunai.

Tabel Rincian Taksiran Panjar Biaya Gugatan TUN Militer (Radius I)

No Komponen Panjar Dasar Hukum Tarif Biaya (Rp)
1 Biaya Pendaftaran Gugatan (PNBP) PP No. 5 Tahun 2019 Rp 30.000,-
2 Biaya Proses Administrasi Perkara (ATK) SEMA No. 4 Tahun 2008 Rp 100.000,-
3 Biaya Panggilan Penggugat (3 Kali Sidang) Radius I Pekanbaru Rp 225.000,-
4 Biaya Panggilan Tergugat (3 Kali Sidang) Radius I Pekanbaru Rp 225.000,-
5 Biaya Pemberitahuan Putusan Para Pihak Rp 150.000,-
6 Materai Penetapan & Putusan UU Bea Materai Rp 20.000,-
7 Redaksi Putusan (PNBP) PP No. 5 Tahun 2019 Rp 10.000,-
ESTIMASI TOTAL AWAL PANJAR TINGKAT PERTAMA (RADIUS I): Rp 760.000,-

*Biaya panggilan di luar wilayah Pekanbaru (Radius II/III/Delegasi luar daerah) mengikuti zona radius resmi yang ditetapkan SK Ketua Pengadilan.