INFORMASI KETENTUAN BIAYA PERKARA
1. Perkara Pidana Militer TIDAK DIPUNGUT BIAYA PANJAR PERKARA (Bebas biaya pendaftaran perkara).
2. Tabel rincian di bawah hanya berlaku untuk perkara gugatan sengketa Tata Usaha Militer (TUN Militer).
3. Seluruh pembayaran wajib ditransfer melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) / Virtual Account Resmi Pengadilan secara Non-Tunai.
Tabel Rincian Taksiran Panjar Biaya Gugatan TUN Militer (Radius I)
| No | Komponen Panjar | Dasar Hukum | Tarif Biaya (Rp) |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Pendaftaran Gugatan (PNBP) | PP No. 5 Tahun 2019 | Rp 30.000,- |
| 2 | Biaya Proses Administrasi Perkara (ATK) | SEMA No. 4 Tahun 2008 | Rp 100.000,- |
| 3 | Biaya Panggilan Penggugat (3 Kali Sidang) | Radius I Pekanbaru | Rp 225.000,- |
| 4 | Biaya Panggilan Tergugat (3 Kali Sidang) | Radius I Pekanbaru | Rp 225.000,- |
| 5 | Biaya Pemberitahuan Putusan | Para Pihak | Rp 150.000,- |
| 6 | Materai Penetapan & Putusan | UU Bea Materai | Rp 20.000,- |
| 7 | Redaksi Putusan (PNBP) | PP No. 5 Tahun 2019 | Rp 10.000,- |
| ESTIMASI TOTAL AWAL PANJAR TINGKAT PERTAMA (RADIUS I): | Rp 760.000,- | ||
*Biaya panggilan di luar wilayah Pekanbaru (Radius II/III/Delegasi luar daerah) mengikuti zona radius resmi yang ditetapkan SK Ketua Pengadilan.