MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Memuat Layanan Informasi . . .
Lompat Langsung ke Konten Utama (Skip to Main Content)
Logo Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

PENGADILAN MILITER I-03

PEKANBARU

Humas & Pelayanan Informasi Publik

APA PERBEDAAN PERADILAN MILITER DAN PERADILAN UMUM?

Portal Berita Resmi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

BERITA 11 September 2026 • 19 x dibaca

APA PERBEDAAN PERADILAN MILITER DAN PERADILAN UMUM?

APA PERBEDAAN PERADILAN MILITER DAN PERADILAN UMUM?

Dengarkan Artikel Ini (Audio Disabilitas)

Tekan tombol putar atau gunakan pintasan keyboard Alt+S

TAHUKAH ANDA
Logo Dilmil PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU
BERITA
Perbesar Foto

TAHUKAH ANDA?
APA PERBEDAAN PERADILAN MILITER DAN PERADILAN UMUM?
Dalam sistem peradilan di Indonesia, terdapat beberapa lingkungan peradilan yang berada di bawah kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia, salah satunya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Umum.
Meskipun sama-sama merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman dan memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum dan keadilan, kedua lingkungan peradilan tersebut memiliki kewenangan serta ruang lingkup perkara yang berbeda.
Peradilan Militer merupakan lingkungan peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang melibatkan anggota militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana maupun perkara perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:
⚖️ LINGKUP PERADILAN
Peradilan Militer menangani perkara tertentu yang berkaitan dengan anggota militer, sedangkan Peradilan Umum menangani perkara pidana dan perdata sesuai kewenangannya.
⚖️ SUBJEK PERKARA
Peradilan Militer berkaitan dengan perkara yang melibatkan anggota militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan Peradilan Umum diperuntukkan bagi masyarakat umum sesuai dengan aturan yang berlaku.
⚖️ DASAR HUKUM
Peradilan Militer berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sedangkan Peradilan Umum berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Peradilan Umum.
Walaupun memiliki kewenangan yang berbeda, Peradilan Militer dan Peradilan Umum tetap memiliki peran yang sama dalam menjaga tegaknya hukum, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Melalui pemahaman yang baik mengenai sistem peradilan, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap lingkungan peradilan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
Melayani dengan Integritas.

Sumber publikasi: Instagram Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Tulis Tanggapan & Masukan Publik

Tanggapan langsung tayang secara publik. Admin/Humas berhak menghapus komentar spam atau ujaran tidak pantas.

Tanggapan Publik (0)

Belum ada tanggapan untuk artikel ini

Jadilah yang pertama memberikan apresiasi atau ulasan konstruktif.

Berita & Publikasi Terkait

Informasi terkini lainnya dari Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru

Bagikan Halaman Ini

Sebarkan informasi resmi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru